Senin, 4 Mei 2026

Pemkab Sarmi

BPKAD Sarmi Bekali Pemahaman ASN Terkait Prosedur Pelelangan dan Penghapusan BMD

Dalam sosialisasi ini, peserta diberikan informasi tentang prosedur dan mekanisme pelelangan dan penghapusan barang milik daerah sesuai ketentuan-kete

Tayang:
Tribun-Papua.com/Anderson Esris
PEMKAB SARMI : Sesi foto bersama pada kegiatan sosialisasi pelelangan dan penghapusan barang milik daerah yang berlangsung di Sarmi, Jumat, (20/6/2025). Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Bupati Sarmi Hj Jumriati. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Anderson Esris

TRIBUN-PAPUA.COM, SARMI - Pemerintah Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua, melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar sosialisasi terkait pelelangan dan penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) tahun 2025.

Sosialisasi dibuka oleh Wakil Bupati Sarmi, Hj Jumriati pada Kamis 19 juni 2025 dan baru digelar bertenpat di Aula BPKAD Sarmi pada Jumat (20/6/2025).

Baca juga: YPMAK Ingatkan Pengurus Pokja Wilayah SP 5 Mimika Jalankan Program Kampung Maksimal

Wakil Bupati Sarmi, Hj Jumriati SH, dalam sambutanya menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada pegawai dan stakeholder terkait tentang tahapan penilaian dan pelelangan barang milik daerah.

Dalam sosialisasi ini, peserta diberikan informasi tentang prosedur dan mekanisme pelelangan dan penghapusan barang milik daerah sesuai ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Gedung Rawat Inap RS Dian Harapan Jayapura Beroperasi, Rustan Saru Dorong Hidup Sehat Sejak Dini

Selain itu, sosialisasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan pengelolaan aset daerah di Kabupaten Sarmi dapat menjadi lebih efektif dan efisien, serta memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.

Baca juga: Persipura Optimistis Tatap Musim Baru, Benhur Tomi Mano: Sebagian Besar Pemain Telah Diamankan

Pemkab Sarmi juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan aset daerah dan memastikan bahwa aset daerah digunakan untuk kepentingan masyarakat."ujarnya(*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved