Info Kejadian Jayapura
TPA Waibron Jayapura Dipalang, Sampah Dibuang Lagi ke TPS Doyo
Pemalangan dilakukan dengan cara menutup akses jalan masuk TPA, memasang spanduk bertuliskan 'TPA Waibron Ditutup', disertai ritual adat.
Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita
TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Pemerintah Kabupaten Jayapura membuka kembali Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah di Doyo Lama karena akses jalan masuk TPA Waibron di palang oleh pemilik hak ulayat.
Pemalangan dilakukan oleh Suku Samonsabra di Kampung Waibron, Distrik Sentani Barat, Kabupaten Jayapura, pada Senin (21/7/2027).
Pemalangan dilakukan dengan cara menutup akses jalan masuk TPA, memasang spanduk bertuliskan 'TPA Waibron Ditutup', disertai ritual adat atau 'won' yang dilakukan oleh Ondoafi Suku Samonsabra sebagai tanda larangan aktivitas di lokasi tersebut.
Baca juga: Masyarakat Palang Jalan Masuk TPA Waibron, Desak Pemerintah Bayar Rp 7 Miliar
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jayapura Salmon Telenggen mengatakan mulai besok truk sampah akan membuang sampah di TPS Doyo Lama.
"Kami akan laporkan ke pimpinan, TPS yang lama akan dimanfaatkan beberapa minggu kedepan sambil menyelesaikan masalah TPA Waibron" ujarnya usai menemui masyarakat yang menutup akses jalan masuk TPA Waibron.
Dibukanya TPS Doyo Lama, kata Salmon, lantaran tidak ada tempat lain untuk menampung sampah di Kabupaten Jayapura.
Sedangkan volume sampah yang diangkut di wilaya setempat bisa mencapai 60-70 ton per hari.
"Solusi itu yang kita bisa lakukan dan pakai. Tidak mungkin sampah dibiarkan menumpuk di tepi jalan atau perumahan," kata Salmon.
Sebelumnya, Pemkab Jayapura melalui Surat Edaran Bupati Jayapura Nomor 660/134/SE/SET bahwa terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2024 menutup lokasi penampungan sampah di Doyo Lama.
Bahkan lokasi itu dipagar keliling agar masyarakat tidak membuang sampah di sana.
diketahui, suku Samonsabra memalang jalan masuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Waibron di Kampung Waibron, Distrik Sentani Barat, Kabupaten Jayapura, Senin (21/7/2027).
Anak Sulung Suku Samonsabra, Karel Samonsabra, mengatakan, pemalangan dilakukan lantaran pemerintah mesti membayar membayar ganti rugi tanah kurang lebih tujuh miliar rupiah.
Karel mengklaim sesuai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak pemerintah Kabupaten Jayapura seharusnya membayar Rp 8.700.000.000 dilahan seluas 5 hektar kepada Suku Done, Syet, Yeuw, dan Entong.

Pembayaran pertama dilakukan pada tahun 2012 pemerintah membayar Rp 1,5 miliar, kemudian pada tahun 2017 pemerintah membayar lagi akses jalan masuk TPA senilai Rp 1,2 Miliar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.