ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

KKB Papua

Aske Mabel Diadili, Eks Anggota Polri Membelot KKB Divonis 8 Tahun Bui

Aske Mabel, eks anggota Polres Yalimo bergabung ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Aske merampok senjata api dari Polres Yalimo.

Tribun-Papua.com/Amatus Huby
PERADILAN - Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun kepada terdakwa Aske Mabel, eks Polri yang membelot ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua. 

Laporan wartawan Tribun-Papua.com, Amatus Huby 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAWIJAYA - Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena menjatuhkan hukuman penjara delapan tahun kepada terdakwa Aske Mabel, eks anggota Polres Yalimo yang bergabung ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB)

Hakim memutuskan Aske Mabel terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 636 Ayat (1) ke (3) KUHP serta Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. 

Putusan ini terkait kasus pencurian empat pucuk senjata api (senpi) dari gudang senjata Polres Yalimo yang terjadi tahun lalu.

Humas Pengadilan Negeri Wamena, Dean Ginting, menjelaskan vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman sembilan tahun penjara.

Baca juga: Aske Mabel Diserahkan ke Jaksa Wamena, Eks Polisi Berkhianat: Gabung KKB dan Tembak Aparat

"Majelis Hakim tidak terikat pada tuntutan jaksa, namun menetapkan pidana berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan," kata Dean Ginting kepada Tribun-Papua.com di Wamena, Selasa (22/7/2025).

Ginting menyebutkan bahwa dalam pengambilan keputusan, Majelis Hakim melakukan musyawarah bersama hakim anggota sebelum menjatuhkan pidana.

Adapun pembelaan terdakwa disampaikan secara lisan, termasuk pengakuan atas perbuatannya dan permohonan keringanan hukuman sebagai bagian dari hak terdakwa.

Sementara itu, Kuasa hukum terdakwa, Agatha Christie, menyatakan pihaknya menerima putusan tersebut.

Namun, Ia menyoroti kelalaian sistem pengamanan gudang senjata di Polres Yalimo, yang dinilai memungkinkan pencurian terjadi dengan mudah.

"Senjata api memang disimpan di gudang, tetapi tidak dikunci atau diawasi secara ketat. Ini membuat akses terbuka bagi siapa saja," kata Agatha Christie.

Agatha juga mengecam cara penangkapan yang dilakukan oleh Satgas Damai Cartenz terhadap Aske Mabel.

Menurutnya, meski tidak ada perlawanan, Aske tetap diperlakukan secara kasar.

"Saat penangkapan, Aske menunjukkan itikad baik untuk mengungkap lokasi disembunyikannya satu senpi. Namun kedua kakinya justru ditembak dari belakang," ungkap Agatha.

Putusan ini menjadi sorotan publik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved