ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Pegunungan Terkini

BKN Blokir Sistem Kepegawaian Papua Pegunungan, Pengamat Kebijakan Publik Bersuara

Rekomendasi BKN harus ditindaklanjuti secara serius sehingga tidak berdampak sanksi administrasi yakni pemblokiran seluruh layanan kepegawaian.

Tribun-Papua.com/Amatus Huby
Pengamat kebijakan publik, Dr. Methodius Kossay menanggapi keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menjatuhkan sanksi pemblokiran sistem aplikasi kepegawaian terhadap Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan.  

"Di lain hal, langkah yang ditempuh oleh Gubenur Provinsi Papua pegunungan merupakan langkah kondisional pasca pemekaran DOB untuk mengisi kekosongan kepegawaian di Provinsi Papua pegunungan," katanya. 

Tentunya langkah tersebut diatur dalam aturan kekhususan yaitu UU Otsus Papua dalam Pasal 27 ayat 1 dan ayat 2 yang berbunyi Ayat 1 : Pemerintah Provinsi menetapkan kebijakan kepegawaian Provinsi dengan berpedoman pada norma, standar dan prosedur penyelenggaraan manajemen Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Ayat 2 Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat menetapkan kebijakan kepegawaian sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan daerah setempat. 

"Artinya jika pemerintah provinsi Papua pegunungan jika dalam menetapkan kebijakan kepegawaian tidak berpedoman pada norma, standar dan prosedur penyelenggara PNS sesuai peraturan perundangan-undangan maka pemerintah provinsi dalam hal ini gubernur provinsi papua dapat menetapkan kebijakan kepegawaian sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan daerah setempat," ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa faktor utamanya Karena adanya kebutuhan daerah sehingga langkah yang dilakukan oleh gubernur merupakan langkah solutif dan hak prerogatif gubernur untuk mengisi kekosongan kepegawaian di Provinsi Papua pegunungan. 

"Belum ada aturan baku yang mengatur mengenai mutasi kepegawaian daerah di Provinsi Papua pegunungan pasca pemekaran DOB di Papua pegunungan, sehingga langkah dan keputusan yang dilakukan oleh gubenur provinsi Papua dimaknai sebagai langkah solutif dalam mengisi kekosongan ASN di Provinsi Papua pegunungan," jelasnya. 

Namun kata dia, dalam melaksanakan mutasi kepegawaian tersebut tidak dilaksanakan melalui mekanisme aturan serta kurangnya koordinasi dan konsolidasi antar instansi baik instansi provinsi Papua, Provinsi Papua pegunungan dan pihak BKN Pusat.

"Sehingga terkesan mengindahkan kebijakan kepegawaian yang berpedoman pada norma, standar dan prosedur penyelenggaraan manajemen Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diatur,"ungkapnya.

Oleh karena itu, untuk saat ini yang bisa dilakukan adalah membuka ruang koordinasi kembali antar instansi sehingga tidak berdampak terhadap tata kelola pemerintahan yang baik di Provinsi Papua Pegunungan.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa langkah koordinatif terkait dengan menindaklanjuti rekomendasi dari BKN tersebut sehingga dapat dibuka kembali pemblokiran pada pelayanan kepegawaian di lingkungan provinsi Papua Pegunungan

"Jika tidak dilakukan secepat mungkin maka akan menghambat dan merugikan seluruh ASN di Provinsi Papua Pegunungan, terutama hak2 para asn yang sudah memenuhi syarat untuk naik jabatan/pangkat golongan dalan beberapa bulan kedepan," kata Methodius Kossay.

Dikatakan SDM di DOB saat ini merupakan sumber utama sebagai subjek pembangunan dalam pemerintahan kebijakan berkelanjutan di Provinsi Papua Pegunungan

Menurutnya hal ini dipandang sebagai suatu keharusan dan kekhususan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Provinsi Papua Pegunungan.  

Selain itu, pertimbangan berikutnya adalah adanya asas lex specialis derogat legi generali (asas spesialis) melalui UU Otsus Papua. Penerapan asas spesialis dalam Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua harus dihormati.  

Baca juga: Bentrok Antarwarga di Wamena, Wakil Gubernur Papua Pegunungan: Hentikan Segera

Bahwa aturan khusus yang diatur dalam UU Otsus Papua harus diprioritaskan dan diimplementasikan dengan baik.

Halaman
123
Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved