ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Pegunungan Terkini

BKN Blokir Sistem Kepegawaian Papua Pegunungan, Pengamat Kebijakan Publik Bersuara

Rekomendasi BKN harus ditindaklanjuti secara serius sehingga tidak berdampak sanksi administrasi yakni pemblokiran seluruh layanan kepegawaian.

Tribun-Papua.com/Amatus Huby
Pengamat kebijakan publik, Dr. Methodius Kossay menanggapi keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menjatuhkan sanksi pemblokiran sistem aplikasi kepegawaian terhadap Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan.  

Laporan wartawan Tribun-Papua.com, Amatus Huby 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAWIJAYA - Pengamat kebijakan publik, Dr. Methodius Kossay, menanggapi keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menjatuhkan sanksi pemblokiran sistem aplikasi kepegawaian terhadap Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan

Hal ini dikatakan Methodius yang juga sebagai Dosen Hukum di Wamena pada Minggu (27/7/2025).

Menurutnya, akibat tidak dilaksanakanya rekomendasi dari BKN, maka berdampak terhadap pemblokiran pada seluruh layanan kepegawaian kecuali layanan pensiun dan layanan i-MUT terkati dengan pengisian jabatan pimpinan tinggi di Provinsi Papua. 

Dikatakan, jika melihat dari surat yang dikirimkan oleh BKN perihal rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh Gubernur Pegunungan Papua di antaranya adalah: 

a) Membatalkan keputusan pengangkatan pejabat pelaksana tugas (Plt) yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 

b) Melaksanakan proses pengisian, rotasi/mutasi JPT Pratama melalui metode seleksi terbuka (promosi) dan uji kompetensi/evaluasi kinerja (rotasi/mutasi antar JPT) di Provinsi Pegunungan Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Baca juga: Ini Respons Wagub Papua Pegunungan Usai BKN Blokir Sistem Kepegawaian

c) Melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi pegawai dengan berpedoman pada prinsip profesionalisme dan berkeadilan melalui i-MUT pada Platform ASN Digital.

Tentunya rekomendasi surat BKN tersebut harus ditindaklanjuti dan ditanggapi secara serius sehingga tidak berdampak terhadap sanksi administrasi yakni pemblokiran seluruh layanan kepegawaian di Papua Pegunungan

Kemudian, Gubernur Papua Pegunungan mengajukan surat permohonan persetujuan pelaksanaan Uji Kompetensi bagi pejabat tinggi di Provinsi Pegunungan Papua. 

Permohonan persetujuan rencana uji kompetensi tersebut tidak dapat disetujui dan dilaksanakan karena surat rencana Uji Kompetensi telah menyebutkan jabatan baru yang akan dijabat, sementara proses uji kompetensi belum dilaksanakan. 

Tentunya hal ini menjadi perhatian BKN karena dalam proses seleksi tidak sesuai dengan mekanisme sehingga terkesan adanya nepotisme kepentingan politik.

BKN memberikan batas waktu kepada Gubernur Provinsi Papua Pegunungan untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut, namun tidak dilakukan dengan batas waktu yang telah diberikan sehingga BKN memberikan tindakan administratif berupa pemblokiran layanan kepegawaian. 

Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 19 Perpres Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara.

Tentu pemblokiran yang dilakukan BKN ini sangat disayangkan dan patut menjadi warning serta perhatian serius bagi seluruh pimpinan daerah DOB dalam membuat kebijakan. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved