ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Imigrasi

Global Citizenship of Indonesia, Terobosan Imigrasi Untuk Kewarganegaraan Ganda

GCI merupakan bentuk izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi individu berkewarganegaraan asing yang memiliki ikatan

Tribun-Papua.com/istimewa
IMIGRASI - Global Citizenship of Indonesia, Terobosan Imigrasi Menjawab Kewarganegaraan Ganda.  
Ringkasan Berita:
  • Ditjen Imigrasi meluncurkan kebijakan baru bernama Global Citizenship of Indonesia (GCI).
  • GCI adalah izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi WNA yang memiliki ikatan kuat dengan Indonesia.
  • GCI merupakan solusi untuk isu kewarganegaraan ganda, tanpa mengubah status kewarganegaraan asing subjek.
  • Subjek GCI meliputi eks-WNI, keturunan eks-WNI hingga derajat kedua, pasangan WNI/eks-WNI, dan anak hasil perkawinan sah WNI-WNA.

 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan secara resmi meluncurkan Global Citizenship of Indonesia (GCI), sebuah kebijakan baru yang menjadi solusi atas isu kewarganegaraan ganda. 

GCI merupakan bentuk izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi individu berkewarganegaraan asing yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, historis atau memiliki hubungan kuat dengan Indonesia. Kebijakan ini membuka ruang partisipasi bagi subjek dari berbagai negara yang memiliki keterikatan dengan Indonesia. 

Baca juga: Kadin Papua Persiapkan Rapat Akbar Pada November Untuk Bahas Ekonomi Masa Depan

“GCI adalah solusi yang menjawab polemik kewarganegaraan ganda dengan memberikan hak tinggal yang luas bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia tanpa mengubah status kewarganegaraan asing mereka dan tidak melanggar aturan negara. Kebijakan ini juga menunjukkan bahwa Indonesia mampu beradaptasi dengan dinamika global tanpa mengorbankan prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan,” ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto melalui siaran persnya yang diterima Tribun-Papua.com, Rabu, (19/11/2025).

Baca juga: Ari Trestiawan Pimpin Sertijab Akbar 6 Posisi Kunci di Polres Biak Numfor

Lebih lanjut, Agus menuturkan bahwa konsep serupa telah dipraktikkan di sejumlah negara, seperti Overseas Citizenship of India (OCI) di India. Penerapan kebijakan sejenis di berbagai yurisdiksi menunjukkan kredibilitas dan kelayakan implementasi GCI di Indonesia. Hal ini menegaskan kesiapan Ditjen Imigrasi dalam mengelola kebijakan yang berorientasi pada kepastian hukum, kemudahan layanan, dan daya saing internasional. 

Adapun subjek yang berhak mengajukan GCI meliputi orang asing eks Warga Negara Indonesia, keturunan eks WNI hingga derajat kedua, serta pasangan sah dari WNI maupun eks WNI. Selain itu, anak hasil perkawinan sah antara WNI dan warga negara asing juga dapat memperoleh fasilitas GCI. 

Baca juga: TNI AU Bangun 3 Satuan Baru di Biak Untuk Perkuat Pertahanan Wilayah Timur

Sementara itu, pemberian izin tinggal ini tidak berlaku bagi warga negara asing yang berasal dari negara yang pernah menjadi bagian dari wilayah Indonesia, terlibat dalam kegiatan separatisme, atau memiliki latar belakang sebagai aparatur sipil, intelijen, maupun militer di luar negeri. 

Permohonan GCI diajukan secara daring melalui laman evisa.imigrasi.go.id. Dengan sistem all-in-one, permohonan GCI mencakup proses penerbitan Visa Tinggal Terbatas, Alih Status izin Tinggal Terbatas ke Izin Tinggal Tetap dan Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Tak Terbatas, serta Izin Masuk Kembali Tak Terbatas. 

“Imigrasi Indonesia akan selalu responsif terhadap kebutuhan serta tantangan global. GCI merupakan bukti nyata bahwa kebijakan keimigrasian kita tidak hanya melayani, tetapi juga terus bertransformasi mengikuti perkembangan zaman,” pungkas Menteri Agus. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved