Pemkab Biak Numfor
Pemkab dan DPRK Biak Numfor Sahkan 2 Perda Pelayanan Kampung dan Kearifan Lokal
“Dua peraturan ini tidak hanya memperkuat tata kelola pemerintahan, tetapi juga menghidupkan nilai-nilai kearifan lokal, agar gene
Penulis: Fiona Sihasale | Editor: Marius Frisson Yewun
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Fiona Sihasale
TRIBUN-PAPUA.COM, BIAK NUMFOR - Bupati Biak Numfor, Provinsi Papua, Markus Mansnembra, mengatakan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non APBD yang dibahas dan sudah disahkan oleh DPRK menjadi Peraturan Daerah (Perda), sangat penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan kampung sekaligus menjaga warisan budaya Biak.
Ia menegaskan bahwa Perda penyelenggaraan pemerintahan kampung serta Perda pengembangan, pembinaan, dan perlindungan bahasa dan sastra Biak, menjadi landasan hukum yang dibutuhkan pemerintah daerah.
Baca juga: Melestarikan budaya sejak dini: PT. Berkat Cipta Abadi Dukung Pentas Seni SD YPK Harapan Selil
“Dua peraturan ini tidak hanya memperkuat tata kelola pemerintahan, tetapi juga menghidupkan nilai-nilai kearifan lokal, agar generasi muda tetap bangga menggunakan bahasa Biak,” ujar bupati di Biak, Selasa (26/8/2025)
Menurutnya, Raperda tersebut diajukan dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Baca juga: Mahasiswa dan Pelajar Desak Pemkab Tolikara Segera Cairkan Dana Pemondokan
Selain itu, khusus untuk bahasa dan sastra Biak, pemerintah daerah berharap agar masyarakat semakin sadar pentingnya melestarikan budaya lokal sebagai identitas Biak Numfor.
Sekretaris DPRK Biak Numfor, Drs. Judi Wanma, menjelaskan bahwa DPRK Biak dalam sidang paripurna masa sidang tiga tahun 2025 telah menetapkan dua raperda non APBD tersebut menjadi Perda.
Baca juga: Pemprov Dorong BKPSDM se-Papua Tengah Optimalkan Penggunaan eKinerja
Ia menyebut, Perda penyelenggaraan pemerintahan kampung merupakan inisiatif DPRK, sedangkan Perda bahasa dan sastra Biak merupakan inisiatif pemerintah daerah melalui dinas pendidikan.
Judi menambahkan, Bapemperda dalam menyiapkan Raperda melakukan pembahasan pendahuluan agar proses berjalan lancar. Karena itu, dua raperda tersebut bisa difokuskan pembahasannya dan ditetapkan.
Baca juga: PDAM Biak Bentuk Tim Penagihan yang Turun Langsung ke Pelanggan
“Sementara raperda lainnya belum bisa dibahas karena masih ada persyaratan dan kelengkapan yang harus dipenuhi. Dua raperda ini sudah memenuhi syarat sehingga bisa dibahas dan disahkan dalam sidang paripurna,” jelasnya
Ia menilai penetapan Raperda penyelenggaraan pemerintahan kampung sangat penting karena Raperda ini diharapkan menjadi pilot project di tanah Papua. Pembahasan awalnya juga melibatkan Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih (Uncen).
Baca juga: 3 Distrik di Nabire Cerah Dari Pagi Hingga Siang, Distrik Lain Hujan
“Dengan adanya Perda ini, akan membantu pemerintah daerah dalam proses penyelenggaraan pemerintahan di kampung. Semua hal akan diatur kemudian, bahkan peraturan bupati juga sudah disiapkan, sehingga pemilihan kepala kampung dapat segera dilaksanakan,” tutup Judi.(*)
Tribun-Papua.com
Dinas Pendidikan Kabupaten Biak Numfor
DPRD Kabupaten Biak Numfor
Kabupaten Biak Numfor
Bupati Biak Numfor
Wabup Biak Minta GOW Kelola Potensi Wanita Untuk Pembangunan Lebih Baik |
![]() |
---|
Musda Luar Biasa GOW, Wabup Biak Numfor Ingatkan Pentingnya Kolaborasi |
![]() |
---|
99 Persen SMP di Biak Numfor Mulai Menjalankan ANBK |
![]() |
---|
Bupati Biak Numfor Minta OPD Adaptasi Dengan Transaksi Non Tunai |
![]() |
---|
Pemkab Biak Mulai Sosialisasi Perbup No 33 Tahun 2025 Tentang Imunisasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.