Kamis, 4 Juni 2026

Info Kabupaten Biak Numfor

Enam kali Berturut-turut, Pemkab Biak Numfor Raih Opini WTP dari BPK RI Perwakilan Papua

Semua laporan keuangan kami sajikan secara lengkap, terinci, dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan

Tayang:
Penulis: Fiona Sihasale | Editor: M Choiruman
Tribun-Papua.com/Fiona Sihasale
HASIL AUDIT - Kepala BPK RI Perwakilan Papua, Bhuono Agung Nugroho menyerahkan hasil audit dan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Bupati Biak Numfor, Markus Mansnembra, didampingi Wakil Ketua DPRK Biak Numfor, Jumat (29/5/2026) di Kota Jayapura.  
Ringkasan Berita:
  • Keenam kalinya secara berturut-turut Pemkab Biak Numfor meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. 
  • Opini tersebut diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua setelah melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
  • BPK RI juga menyerahkan LHP kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen dan Kabupaten Waropen.

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Fiona Sihasale

TRIBUN-PAPUA.COM, BIAK NUMFOR - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua, kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. 

Opini tersebut diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua setelah melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.

Baca juga: Pemkab Biak Numfor Apresiasi Kontribusi Sekolah Alkitab Cetak Pelayan Tuhan Berkualitas 

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Papua, Bhuono Agung Nugroho, kepada Bupati Biak Numfor, Markus Oktovianus Mansnembra yang didampingi Wakil Ketua DPRK Biak Numfor.

Dalam kesempatan yang sama, BPK juga menyerahkan LHP kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen dan Kabupaten Waropen.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Biak Numfor, Gunadi, S.Sos., M.Si, mengatakan opini WTP yang diraih merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah dalam menyusun laporan keuangan yang sesuai dengan ketentuan dan standar yang berlaku.

“Puji Tuhan, Biak Numfor kembali mempertahankan opini WTP. Semua laporan keuangan kami sajikan secara lengkap, terinci, dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan sehingga memenuhi kriteria yang ditetapkan BPK,” ujar Gunadi saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Jumat (29/5/2026). 

Baca juga: Pemkab Biak Numfor Rolling Kepala Distrik dan kepala kelurahan Sekaligus Penyerahan Aset

 Dalam kesempatan itu,  BPK menyerahkan dua buku laporan hasil pemeriksaan kepada Pemerintah Kabupaten Biak Numfor. 

Buku pertama berisi Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor Tahun 2025. 

Sedangkan buku kedua memuat Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Baca juga: Bupati Biak Numfor Curhat 2 Masalah Serius Saat Kunjungan Gubernur Fakhiri

Gunadi menjelaskan, sesuai ketentuan, BPK wajib memberikan opini atas laporan keuangan pemerintah daerah berdasarkan sejumlah kriteria, di antaranya kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan dan sistem pengendalian intern, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Opini WTP yang diterima Biak Numfor tahun ini merupakan yang keenam kali secara berturut-turut. Ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel,” katanya.

Baca juga: Bupati Biak Numfor Instruksikan Pembenahan Data Bansos yang Salah Sasaran

Pada kesempatan yang sama, Kabupaten Kepulauan Yapen juga berhasil meraih opini WTP setelah sebelumnya memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Sementara itu, Kabupaten Waropen memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). 

Gunadi berharap capaian opini WTP dapat terus dipertahankan pada tahun-tahun mendatang melalui pengelolaan keuangan daerah yang semakin baik, tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (**) 

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved