ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Terkini

Wali Kota Jayapura Tindak Lanjuti Kesepakatan Tokoh Adat, Usulkan Perda Gantikan Demo Jalanan

Tujuan selain untuk menjaga ketertiban bersama, masyarakat kampung ingin pembangunan di Kota Jayapura tidak terganggu.

|
Tribun-Papua.com/Paul Manahara Tambunan
KAMTIBMAS - Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo (tengah) didampingi Ondoafi Kayu Pulo, Nicolas Youwe (kiri) dalam koferensi pers di Abepura, Minggu (2/111/2025) sore. Pemerintah melanjutkan usulan 14 kampung ke DPRD terkait penolakan demo agar digodog menjadi Peraturan Daerah (Perda). 

Untuk itu, pola penyampaian aspirasi saat ini mestinya dirubah lewat jalur dialog sebagai langkah solutif.

"Dengan pernyataan 14 kampung ini, saya harap siapa pun warga di Kota Jayapura bisa mentaatinya," ujarnya.

Baca juga: Netizen Ribut, Wali Kota Jayapura Menjawab: Begini Kata Abisai Rollo soal Pernyataan Viral di Medsos

Ondoafi Kayu Pulo, Nicolas Youwe, menegaskan kesepakatan 14 kampung tersebut sebagai langkah maju menjaga kebersamaan di bumi Port Numbay.

Ia berharap penyampaian aspirasi dilakukan dengan cara bermartabat.

Sebab, gangguan keamanan akan berdampak pada semua aspek kehidupan warga Kota Jayapura.

“Kota Jayapura harus lebih baik ke depan. Pak Wali Kota mengajak kita semua bersama untuk menciptakan situasi yang baik,” tegasnya.

Youwe mengharapkan semua lapisan masyarakat bisa memahami serta menerima usul masyarakat adat di Kota Jayapura, demi kebaikan bersama.

Berikut empat pernyataan sikap Tokoh Masyarakat pada 14 kampung di Kota Jayapura:

  1. Mendukung penuh segala program dan kebijakan Pemerintah Kota Jayapura dalam membangun dan mensejahterakan Kota Jayapura.
  2. Tidak Akan melakukan kegiatan palang- memalang dan melakukan aksi Demonstrasi selama kepemimpinan Bapak Abisai Rollo, S.H., M.H selaku Walikota Jayapura Perode 2025-2030.
  3. Bersedia menyerahkan Asset atau lokasi yang berpotensi wisata untuk dikelola oleh Pemerintah Kota Jayapura dengan ketentuan prosentase bagi hasil keuntungan akan di atur kemudian.
  4. Segala hal bentuk yang menjadi kebutuhan masyarakat Adat, akan terlebih dahulu dikoordinasikan kepada Walikota Jayapura. (*)
Sumber: Tribun Papua
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved