Cara Mengurus KK yang Hilang di Kantor Dukcapil
Berikut persyaratan dan tata cara mengurus Kartu Keluarga (KK) yang hilang di kantor Dukcapil.
Penulis: Astini Mega Sari | Editor: Astini Mega Sari
TRIBUN-PAPUA.COM - Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang berisi data tentang susunan, hubungan, dan identitas anggota keluarga.
KK ini akan menjadi dasar administrasi kependudukan mereka di Indonesia.
Oleh karena itu penting bagi masyarakat untuk segera mengurus KK yang hilang.
Baca juga: Cara Buat KK untuk Diri Sendiri Meski Belum Menikah
Jika KK hilang, hal pertama yang perlu Anda lakukan adalah melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan.
Setelah itu, Anda bisa mendatangi kantor Dukcapil untuk mengurusnya.
Dikutip dari laman dukcapil.kemendagri.go.id, berikut persyaratan dan tata cara mengurus KK yang hilang di kantor Dukcapil.
Persyaratan
1. Surat keterangan hilang dari kepolisian
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi kartu izin tinggal tetap untuk Warga Negara Asing (WNA)
Baca juga: Cara Ganti Foto KTP, Simak Persyaratan dan Langkah-langkahnya
Tata Cara Mengurus KK yang Hilang di Kantor Dukcapil
1. Datangi kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja.
2. Serahkan dokumen persyaratan ke petugas.
3. Petugas akan memverifikasi data penduduk melalui database kependudukan.
4. Petugas akan melakukan cetak ulang KK.
(Tribun-Papua.com)
| Cara Mengatasi NIK Tidak Terdaftar Saat Cek Bansos Kemensos |
|
|---|
| Pencurian 11 Unit Komputer Cukcapil Puncak Jaya Terungkap, Dua Tersangka Ditangkap |
|
|---|
| Disdukcapil Jayapura Pertajam Pendataan OAP Demi Hapus Data Kira-Kira |
|
|---|
| Kekurangan Tenaga Operator dan Penyesuaian Ramadhan Picu Ketegangan di Dukcapil Jayawijaya |
|
|---|
| Rustan Saru Temukan 11 dari 23 Gerai Layanan MPP Jayapura Masih Kosong |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/KARTU-KELUARGA-Foto-kartu-keluarga-yang-diambil-pada-Jumat-1872025.jpg)