ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Sengketa Pilkada Papua

MK Lanjutkan Sidang Pembuktian Kecurangan PSU Pilkada Papua, Saldi Isra Ungkap Hal Ini

Perkara PHPU Papua dimohonkan oleh pasangan calon nomor urut 1, Benhur Tomi Mano - Constant Karma (BTM-CK).

Tribun-Papua.com/Istimewa
Massa saat orasi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024). (Shela Octavia) 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan sidang sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Gubernur Papua dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Selain Provinsi Papua, sidang pembuktian juga berlaku untuk PSU Kabupaten Barito Utara.

“Perkara 328 PHPU Gubernur tahun 2025 dan perkara 331 PHPU Bupati Kabupaten Barito Utara tahun 2024 akan dilanjutkan ke pembuktian lanjut,” kata hakim konstitusi Saldi Isra dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2025).

Adapun sidang lanjutan adalah tahap pembuktian dari masing-masing pihak, baik pemohon, termohon, maupun pihak terkait.

Jumlah saksi untuk masing-masing perkara dibedakan; untuk perkara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua maksimal enam orang.

Sedangkan untuk perkara pemilihan bupati dan wakil bupati Barito Utara maksimal empat orang, yang bisa terdiri dari komposisi ahli atau saksi fakta.

Baca juga: Sengketa PSU Pilkada Gubernur Papua Berlanjut ke Sidang Pembuktian, MK Dalami Dugaan Kecurangan

Perkara Pilkada Papua

Perkara PHPU Papua dimohonkan oleh pasangan calon nomor urut 1, Benhur Tomi Mano - Constant Karma (BTM-CK).

Pemohon mendalilkan selisih suaranya sebesar 0,8 persen atau 4.134 suara dengan Paslon Nomor Urut 2, Matius Fakhiri-Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen, karena adanya partisipasi pemilih di atas 100 persen yang melebihi DPT yang tersebar di 62 TPS.

Sejak awal proses persidangan, Mahkamah Konstitusi telah menaruh perhatian khusus pada dugaan adanya perbedaan data antara formulir C Hasil dan D Hasil yang menjadi salah satu dalil utama tim hukum BTM-CK.

Sebelumnya, Selasa (2/9/2025), Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih telah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua untuk memberikan penjelasan rinci terkait dugaan perbedaan data formulir rekapitulasi.

Ia menyatakan bahwa perbedaan antara dua jenis formulir hasil rekapitulasi itu harus dijelaskan secara terbuka dan disertai bukti yang konkret.

“Dalil yang paling banyak disampaikan oleh pemohon adalah adanya perbedaan antara C Hasil dan D Hasil. Apakah itu penambahan atau pengurangan, itu harus diuraikan secara jelas, lengkap dengan buktinya,” tegas Enny dalam sidang Panel II MK.

Dengan masuknya perkara ke tahap pembuktian, MK secara implisit juga mengingatkan KPU untuk menyiapkan seluruh dokumen dan bukti pendukung yang relevan.

Perkara ini menjadi salah satu dari sedikit kasus PHP Gubernur yang berhasil lolos ke tahap pembuktian, mengindikasikan bahwa Mahkamah menemukan adanya cukup alasan awal untuk melanjutkan pemeriksaan lebih dalam terhadap dalil yang diajukan oleh pemohon.

Putusan akhir dari Mahkamah Konstitusi atas perkara ini menjadi sangat krusial, mengingat PSU Pilgub Papua sebelumnya telah menuai banyak kritik dan kontroversi di tengah masyarakat.

Pasangan BTM-CK sendiri dalam berbagai pernyataannya menyebut bahwa proses PSU diwarnai pelanggaran serius yang mencederai demokrasi.

Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan melanjutkan pemeriksaan dalam sidang pembuktian pada 12 September 2025, sebelum akhirnya mengambil keputusan final terkait sah atau tidaknya hasil PSU Pilgub Papua 2024.

Pilgub Papua kali ini diikuti oleh dua pasangan calon, yaitu Benhur Tomi Mano-Constant Karma (BTM-CK) dan Mathius Derek Fakhiri - Aryoko Rumaropen (MARI-YO). 

Sebelumnya, paslon nomor urut 1, Benhur Tomi Mano-Constant Karma (BTM-CK) resmi melakukan gugatan terhadap hasil PSU Pilkada Papua melalui kuasa hukumnya, Anthon Raharusun, pada Jumat (22/8/2025).

Tim kuasa hukum BTM-CK menggugat hasil PSU Pilkada Papua yang diduga penuh dengan kecurangan, terkait hasil rekapitulasi suara yang telah dilakukan oleh KPU Provinsi Papua di 8 kabupaten dan 1 kota di Provinsi Papua.

PSU PILKADA PAPUA - Ratusan pendukung pasangan calon Gubernur Papua nomor urut 1, Benhur Tomi Mano (BTM) dan Constant Karma, menggelar aksi demonstrasi di Kantor KPU Papua, Kota Jayapura, Selasa (19/8/2025).
PSU PILKADA PAPUA - Ratusan pendukung pasangan calon Gubernur Papua nomor urut 1, Benhur Tomi Mano (BTM) dan Constant Karma, menggelar aksi demonstrasi di Kantor KPU Papua, Kota Jayapura, Selasa (19/8/2025). (Tribun-Papua.com/Yulianus Magai)

Sidang telah dilakukan oleh MK, mulai dari pemeriksaan pendahuluan dengan mendengar pembacaan dakwaan dari Pemohon dan dilanjutkan juga tanggapan dari Termohon, yakni KPU Papua, Pihak Terkait paslon nomor urut 2, Mathius Derek Fakiri dan Aryoko Rumaropen (MARI-YO), serta Bawaslu Papua.

Selain itu, untuk hasil penetapan KPU Provinsi Papua sendiri telah dilakukan, di mana KPU menetapkan Paslon BTM-CK memperoleh 255.683 suara sah atau 49,6 persen dan paslon MARI-YO memperoleh 259.817 suara atau 50,4 persen. 

Sinode GKI Ungkap Adanya Intimidasi dan Penggelembungan Suara

Sinode Gereja Kristen Injili (GKI) di Tanah Papua menyoroti tajam dugaan pelanggaran selama Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan Gubernur Papua pada 6 Agustus 2025.

Ketua Sinode GKI di Tanah Papua, Pdt Andrikus Mofu, menyatakan keprihatinan mendalam atas berbagai kecurangan, termasuk intimidasi dan penggelembungan suara.

Dalam konferensi pers di Jayapura, Minggu (7/9/2025), Pdt Mofu mengungkapkan Sinode GKI telah mendorong partisipasi aktif jemaat melalui surat pastoral. 

PSU PILKADA PAPUA - Ketua Sinode GKI di Tanah Papua, Pdt Andrikus Mofu, menyatakan keprihatinan mendalam atas berbagai kecurangan pada PSU Pilkada Gubernur Papua. Termasuk intimidasi dan penggelembungan suara.
PSU PILKADA PAPUA - Ketua Sinode GKI di Tanah Papua, Pdt Andrikus Mofu, menyatakan keprihatinan mendalam atas berbagai kecurangan pada PSU Pilkada Gubernur Papua. Termasuk intimidasi dan penggelembungan suara. (Tribun-Papua.com/Paul Manahara Tambunan)

Adapun GKI memiliki jemaat tersebar luas di seluruh wilayah Papua.

Namun, kata Pdt Mofu, gereja kecewa karena menerima laporan langsung dari para pelayan jemaat di lapangan mengenai praktik curang. 

"Banyak persoalan terjadi, bukan hanya perubahan data suara, tetapi juga indikasi kuat penggelembungan suara," bebernya. 

Ia menambahkan, laporan yang diterima juga mencakup intimidasi, penindasan, dan ancaman terhadap warga gereja, bahkan dari oknum aparat.

Pdt Mofu menegaskan, kondisi ini mencoreng semangat demokrasi dan merusak makna pesta rakyat yang seharusnya dijalankan dengan penuh kegembiraan dan sukacita.

Baca juga: MK Proses Gugatan PSU Pilkada Papua, BTM-CK Ungkap DPT Melebihi 100 Persen hingga Manipulasi Suara

Ia juga menduga adanya keterlibatan oknum pejabat pemerintah yang seharusnya netral, namun justru "ikut bermain" dan menciptakan kekacauan.

"Beberapa pimpinan di pemerintahan ternyata tidak netral," ungkapnya.

"Ini menimbulkan kekisruhan dan membuat PSU di Papua sangat cacat secara demokratis. Ini jauh dari cita-cita luhur bangsa dan kerinduan rakyat Papua akan pemimpin yang jujur dan adil.”

Menurut Pdt Andrikus Mofu, pemimpin yang terpilih melalui proses yang tidak adil tidak akan mampu membawa kebaikan.

"Mustahil dia akan membawa kebaikan," ujarnya.

Sinode GKI menyatakan tidak akan tinggal diam terhadap ketidakadilan tersebut. (*)

Berita ini dioptimasi dari Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved