ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Nasional

Pengacara Asal Papua Piter Ell Diserang Preman Jakarta, Peradi Jayapura Desak Negara Bertindak

Atas peristiwa ini, DPC Peradi Jayapura mengecam keras aksi premanisme yang menimpa Pieter Ell serta rekannya di Jakarta.

Tribun-Papua.com/Putri Nurjannah Kurita
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Dewan Pimpinan Cabang Jayapura, Pieter Ell di Sekretariat Peradi DPC Kota Jayapura, Rabu (1/6/2022). Pengacara kondang asal Papua, Pieter Ell, dan kolega diserang sekelompok preman di Jakarta, Kamis (2/10/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Papua, Yulianus Magai

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Pengacara kondang asal Papua, Pieter Ell, dan kolega diserang sekelompok preman di Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Aksi premanisme yang menimpa Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jayapura itu terjadi saat dirinya bersama tim kuasa hukum dan ahli waris mendampingi klien mereka di kawasan Apartemen Sakura Garden City, Cipayung, Jakarta Timur.

Insiden bermula pada 2 Oktober 2025 pukul 10.00 WIB, ketika Tim Kuasa Hukum Ahli Waris dipimpin Dr Pieter Ell bersama Ahli Waris 10 orang, mendatangi lokasi yang baru dipasang plank milik PT Sayana Integra Properti.

Lokasi tersebut milik Ahli Waris berdasarkan putusan yang sudah inkracht, akan tetapi dihalang-halangi oleh preman berkisar 40 orang dan langsung menyerang Ahli Waris dan Pieter Ell serta Tim Kuasa Hukum lainnya.

Atas peristiwa ini, DPC Peradi Jayapura mengecam keras aksi premanisme yang menimpa Pieter Ell serta rekannya di Jakarta.

Baca juga: Serangan Verbal ke Uskup Agung Merauke Marak di Medsos, Pieter Ell Siap Tempuh Jalur Hukum

Kecaman ini disampaikan Wakil Ketua I DPC Peradi Jayapura, Matheus Mamun Sare, dalam konferensi pers di Kantor Peradi Jayapura, Senin (6/10/2025) malam.

“Kami mengutuk dan mengecam tindakan premanisme, provokatif, biadab, tidak beradab, dan melawan hukum terhadap Ketua DPC Peradi Jayapura, Dr Pieter Ell, saat melaksanakan tugas profesinya sebagai advokat,” ujarnya.

Matheus menekankan, status tanah yang dipersoalkan sudah jelas berdasarkan putusan pengadilan yang inkracht.

“Tanah yang dipersoalkan itu sah milik ahli waris Djiun bin Jisan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 601/K/Pdt/1986 yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 385/Pdt/1985. Karena itu, tindakan penghalangan oleh kelompok preman adalah pelanggaran serius terhadap hukum,” jelasnya.

Sekretaris DPC Peradi Jayapura, Stefanus Budiman, menyebut tindakan tersebut bukan hanya penganiayaan, tetapi juga penghinaan terhadap profesi advokat.

“Selain melanggar hukum, tindakan ini telah menghina profesi advokat sebagai officium nobile yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Premanisme tidak boleh dijadikan jalan penyelesaian masalah,” ujarnya.

pinan Cabang (DPC) Himpunan Advokat Inds
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jayapura menggelar jumpa pers di kantor Peradi, Padang Bulan, Kota Jayapura, Senin (6/10/2025) malam.

DPC Peradi Jayapura menilai keterlibatan preman oleh pihak pengembang adalah praktik yang sangat disesalkan.

“Sungguh menyedihkan, para preman rela menjual harga diri demi bayaran dari oknum pengusaha. Negara tidak boleh kalah dengan premanisme,” ujar Matheus.

Baca juga: Peradi Menduga Ada Perlakuan Khusus bagi Dua Narapidana di Lapas Merauke

Melalui pernyataan sikapnya, DPC Peradi Jayapura menegaskan tiga hal:

1. Mendesak Kapolri dan jajarannya segera menangkap serta memproses hukum manajemen PT Sayana Integra Properti, Apartemen Sakura Garden City, dan pelaku tindak pidana penganiayaan.

2. Meminta Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi memberikan perlindungan hukum kepada seluruh advokat dalam menjalankan profesinya.

3. Mengajak masyarakat dan dunia usaha tidak lagi menggunakan cara-cara premanisme dalam menyelesaikan persoalan. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved