Nasional
Wapres Gibran Rakabuming: Papua Bukan Tempat Pembuangan
Gibran pun menceritakan banyaknya narasi yang menyebut dirinya mendapatkan tugas untuk diasingkan atau dibuang ke Papua.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Papua bukanlah tempat pengasingan atau pembuangan.
Namun, Papua adalah bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang akan terus mendapatkan perhatian pemerintah.
Demikian kata Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat bertemu sejumlah tokoh adat dan masyarakat Papua di Manokwari, Papua Barat, Selasa (4/11/2025).
"Tadi saya tekankan juga, Papua itu bukan tempat pengasingan atau pembuangan," tegasnya.
Gibran pun menceritakan banyaknya narasi yang menyebut dirinya mendapatkan tugas untuk diasingkan atau dibuang ke Papua.
Mantan Wali Kota Solo itu menegaskan sekali lagi, Papua bukanlah daerah pembuangan.
Baca juga: Dana Otsus se-Tanah Papua Dipangkas, Pemerintah Daerah Diminta Berpikir Kreatif
"Bapak ibu mungkin sudah sering baca berita tentang saya, oh Gibran diasingkan di Papua, tidak, itu enggak benar. Papua itu bagian dari NKRI, bagian dari NKRI dan harus kita berikan perhatian khusus," kata Gibran.
Salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap Papua adalah pembentukan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) dan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua.
Dua lembaga tersebut, kata Gibran, akan mengawal pembangunan di Bumi Cendrawasih sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
"Saya yakin tadi Pak Gubernur, orang-orang yang ada di sana itu adalah orang-orang terpilih, orang-orang yang mengerti problem di Papua, dan saya yakin nanti ke depan akan ada terobosan-terobosan baru, inovasi-inovasi baru yang nanti akan membawa manfaat yang baik untuk masyarakat Papua," kata Gibran.
Tugas Wapres untuk Papua Dalam UU Otsus Papua sendiri menjelaskan bahwa Wakil Presiden merupakan ketua dari Badan Khusus yang memiliki kantor lembaga kesekretariatan di Papua.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 68A ayat (2) UU Otsus Papua.
Berkaca pada pernyataan Yusril, Badan Khusus tersebut bernama Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua.
"Badan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua dan beberapa orang anggota dengan susunan sebagai berikut: a. Wakil Presiden sebagai Ketua," bunyi Pasal 68A ayat (2) UU Otsus Papua.
Baca juga: Hasil Rapat BP3OKP di Tangan Gibran, Wamendagri: Fokus Pendidikan, Kesehatan, dan Ekonomi Papua
Selain Wapres, badan khusus tersebut juga beranggotakan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/UA-TERKINI-Wakil-Presiden-Wapres-RI-Gibran-Rakabuming-me.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.