ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Nasional

Wapres Gibran Rakabuming: Papua Bukan Tempat Pembuangan

Gibran pun menceritakan banyaknya narasi yang menyebut dirinya mendapatkan tugas untuk diasingkan atau dibuang ke Papua.

Tribun-Papua.com/Kompas.com
PAPUA TERKINI - Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming membagikan sepeda kepada murid SMP YPK 1 Manokwari, Papua Barat, Rabu (5/11/2025).(KOMPAS.com/Rahel) 

Lalu, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

Kemudian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan satu orang perwakilan dari setiap provinsi di Papua sebagai anggota.

"Untuk mendukung pelaksanaan tugas badan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibentuk lembaga kesekretariatan yang berkantor di Papua," bunyi Pasal 68A ayat (3) UU Otsus Papua.

Adapun dalam Bab Penjelasan UU Otsus Papua, Badan Khusus yang dipimpin oleh Wapres bertugas untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otsus, dan pembangunan di wilayah Papua sebagai upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembangunan di Papua. (*)

Sumber: kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved