Nasional
Wapres Gibran Rakabuming: Papua Bukan Tempat Pembuangan
Gibran pun menceritakan banyaknya narasi yang menyebut dirinya mendapatkan tugas untuk diasingkan atau dibuang ke Papua.
Editor:
Paul Manahara Tambunan
Tribun-Papua.com/Kompas.com
PAPUA TERKINI - Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming membagikan sepeda kepada murid SMP YPK 1 Manokwari, Papua Barat, Rabu (5/11/2025).(KOMPAS.com/Rahel)
Lalu, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Kemudian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan satu orang perwakilan dari setiap provinsi di Papua sebagai anggota.
"Untuk mendukung pelaksanaan tugas badan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibentuk lembaga kesekretariatan yang berkantor di Papua," bunyi Pasal 68A ayat (3) UU Otsus Papua.
Adapun dalam Bab Penjelasan UU Otsus Papua, Badan Khusus yang dipimpin oleh Wapres bertugas untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otsus, dan pembangunan di wilayah Papua sebagai upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembangunan di Papua. (*)
Sumber: kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/UA-TERKINI-Wakil-Presiden-Wapres-RI-Gibran-Rakabuming-me.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.