ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Kasus Pembunuhan Istri Pegawai Pajak di Manokwari, Pelaku Sempat Kirim Pesan Palsu ke Suami Korban

Polisi mengungkap pelaku pembunuhan AGT, istri pegawai pajak di Manokwari, sempat mengirim pesan palsu ke suami korban.

TribunPapuaBarat.com/Fransiskus Irianto Tiwan
PEMBUNUHAN DI MANOKWARI - ‎Rumah AGT (38) perempuan yang dilaporkan hilang di Reremi Puncak, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Selasa (11/11/2025). Polisi mengungkap pelaku pembunuhan AGT, istri pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari, sempat mengirim pesan palsu ke suami korban. 

Pelaku memasukkan jasad korban ke dalam kontainer plastik yang digunakan korban untuk mengangkut barang saat pindahan dari Jakarta.

Barang berharga milik korban seperti ponsel, dompet, laptop, tablet, hingga kamera, ikut digondol pelaku.

Pelaku juga sempat menghubungi jasa rental mobil boks dengan memakai ponsel korban dan berpura-pura membutuhkan bantuan mengangkat kontainer agar jejaknya tak terlacak.

Pelaku kemudian memindahkan jasad korban ke rumah kosong dan membakar kontainer plastik untuk menghilangkan jejak.

Jasad korban disembunyikan pelaku di dalam sptic tank rumah kosong yang jaraknya sekitar 300 meter dari rumah korban.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. 

Kemudian, Pasal 365 Ayat (5) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved