Kasus Pembunuhan Istri Pegawai Pajak di Manokwari, Pelaku Sempat Kirim Pesan Palsu ke Suami Korban
Polisi mengungkap pelaku pembunuhan AGT, istri pegawai pajak di Manokwari, sempat mengirim pesan palsu ke suami korban.
Pelaku memasukkan jasad korban ke dalam kontainer plastik yang digunakan korban untuk mengangkut barang saat pindahan dari Jakarta.
Barang berharga milik korban seperti ponsel, dompet, laptop, tablet, hingga kamera, ikut digondol pelaku.
Pelaku juga sempat menghubungi jasa rental mobil boks dengan memakai ponsel korban dan berpura-pura membutuhkan bantuan mengangkat kontainer agar jejaknya tak terlacak.
Pelaku kemudian memindahkan jasad korban ke rumah kosong dan membakar kontainer plastik untuk menghilangkan jejak.
Jasad korban disembunyikan pelaku di dalam sptic tank rumah kosong yang jaraknya sekitar 300 meter dari rumah korban.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Kemudian, Pasal 365 Ayat (5) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. (*)
| Terbongkar Skenario Pembunuh Istri Pegawai Pajak di Manokwari, Berikut 3 Cara Pelaku Tutupi Jejak |
|
|---|
| Jadwal Kapal Pelni KM Dobonsolo Terbaru November 2025, Lewati Jayapura, Manokwari, Sorong |
|
|---|
| Polisi Biak Ciduk Pembunuh di Numfor Ketika Dalam Pelarian ke Manokwari |
|
|---|
| Motif Pembunuhan Istri Pegawai Pajak di Manokwari, Pelaku Awalnya Berniat Merampok Korban |
|
|---|
| Jadwal Kapal Pelni Serui-Manokwari November 2025, Ada KM Dorolonda dan KM Ciremai |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/Rumah-kontrakan-perempuan-yang-dilaporkan-hilang-di-Reremi-Puncak.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.