ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Aksi Massa di Jayapura

Solidaritas Mahasiswa Papua Gelar Mimbar Bebas di Jayapura, Desak Pemerintah Evaluasi UU Otsus

Otsus pada dasarnya dirancang untuk memberikan ruang bagi orang asli Papua dalam menentukan arah pembangunan di daerah mereka.

Tribun-Papua.com/Yulianus Magai
SUARA MAHASISWA - Puluhan mahasiswa Papua yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa Papua menggelar mimbar bebas di lingkaran Abepura, Kota Jayapura, Rabu (19/11/2025). Otsus pada dasarnya dirancang untuk memberikan ruang bagi orang asli Papua dalam menentukan arah pembangunan di daerah mereka.  

Laporan Wartawan Tribun Papua, Yulianus Magai

TRIBUNPAPUA.COM, JAYAPURA -  Puluhan mahasiswa  Papua yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa Papua menggelar mimbar bebas di lingkaran Abepura, Rabu (19/11/2025), mengankat  berbagai persoalan yang dinilai muncul sejak berlakunya UU Otsus di tanah Papua.

Aksi yang berlangsung sejak siang hari,  dipadati mahasiswa dengan membawa poster dan menyampaikan orasi bergantian.

Mereka menilai implementasi Otsus belum menjawab kebutuhan dasar masyarakat Papua, sehingga mendesak pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh.

Penanggung jawab aksi, Kamus Bayage, mengatakan Otsus pada dasarnya dirancang untuk memberikan ruang bagi orang asli Papua dalam menentukan arah pembangunan di daerah mereka.

Baca juga: Aksi Massa Ricuh di Jayapura: Mobil Polri dan PDAM KIota Dibakar, Tiga Orang Terluka

“UU Otsus itu semestinya menjadi jalan bagi orang Papua untuk mengurus dirinya sendiri. Tapi dalam perjalanannya, banyak hal yang tidak berjalan sebagaimana tujuan awalnya,” ujar Kamus usai memimpin aksi.

Kamus kemudian menjelaskan UU Otsus Papua yang diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2001  memberikan kewenangan khusus bagi Provinsi Papua untuk mengatur pemerintahan, mengelola sumber daya alam, serta memastikan perlindungan hak-hak dasar OAP.

“Secara konsep, Otsus itu mengakui masyarakat adat sebagai subjek utama pembangunan. Tapi realitanya sering kali berbeda. Banyak keputusan strategis justru tidak melibatkan rakyat Papua,” tegasnya.

Ia juga mengatakan perubahan Otsus melalui UU Nomor 2 Tahun 2021, terutama pasal terkait pemekaran wilayah yang dinilai mengurangi kewenangan MRP.

“Setelah revisi 2021, pemerintah pusat bisa melakukan pemekaran tanpa persetujuan MRP. Ini membuat fungsi representasi masyarakat adat semakin mengecil. Kalau kewenangan MRP dipangkas, bagaimana suara masyarakat adat bisa benar-benar diperjuangkan?,” tambahnya.

Menurutnya, perubahan tersebut menimbulkan ketidakpastian baru dalam mekanisme pembangunan di Papua.

Dalam aksi tersebut, Solidaritas Mahasiswa Papua membacakan 19 pernyataan sikap, di antaranya:

1. Mendesak pemerintah mencabut UU Otsus karena dinilai tidak bermanfaat bagi masa depan orang Papua.

2. Menghentikan perampasan tanah adat dan segera mengesahkan UU Masyarakat Adat.

3. Menghentikan proyek strategis nasional (PSN) di Merauke dan seluruh tanah Papua.

4. Menghentikan pendropan militer di Intan Jaya, Yahukimo, Nduga, Pegunungan Bintang, Maybrat, dan seluruh wilayah Papua.

5. Menghentikan penambangan liar di Papua termasuk di area PT Freeport dan Blok Wabu.

6. Menghentikan pembungkaman ruang demokrasi di Papua.

7. Menghentikan teror terhadap wartawan.

8. Segera mengadili pelaku pengeboman kantor Jubi Papua.

Baca juga: Tanpa Ricuh, Aksi Massa di Jayawijaya Ditutup Polisi dengan Gerakan Bersih Sampah

9. Mendesak Presiden Prabowo Subianto menarik militer organik dan non-organik dari Papua.

10. Menghentikan kriminalisasi aktivis HAM di Papua.

11. Menghentikan rencana calon Daerah Otonom Baru (DOB) Papua Timur dan Papua Utara.

12. Menghentikan pembangunan pos-pos militer di tanah Papua.

13. Menolak pembahasan RUU KUHP.

14. Menghentikan rencana penambangan nikel di Gunung Siklop dan Raja Ampat.

15. Memberikan akses kepada wartawan asing untuk meliput di Papua.

16. Membebaskan empat tahanan politik Papua dan seluruh tapol lainnya.

17. Menghentikan operasi militer di seluruh tanah Papua.

18. Menghentikan program transmigrasi ke Papua.

19. Mendesak pemerintah RI memberikan hak penentuan nasib sendiri bagi bangsa Papua sebagai solusi demokratis. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved