Papua Terkini
LBH Papua Kecam Penolakan Empat RS yang Sebabkan Ibu Hamil Irene Sokoy Meninggal Dunia
LBH Papua menyebut peristiwa tersebut sebagai tragedi serius sekaligus bukti gagalnya sistem pelayanan kesehatan di Papua.
Penulis: Yulianus Magai | Editor: Paul Manahara Tambunan
Ringkasan Berita:
- Menurut LBH Papua, kematian Irene menunjukkan lemahnya pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Papua, khususnya dalam sektor kesehatan.
Laporan Wartawan Tribun Papua, Yulianus Magai
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua mengecam penolakan empat rumah sakit di Kabupaten dan Kota Jayapura yang berujung pada kematian ibu hamil, Irene Sokoy, bersama bayi yang dikandungnya.
LBH Papua menyebut peristiwa tersebut sebagai tragedi serius sekaligus bukti gagalnya sistem pelayanan kesehatan di Papua.
Direktur LBH Papua Festus Ngoranmele mengatakan penolakan itu bukan hanya persoalan kelalaian, tetapi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan pengabaian kewajiban negara.
“Kematian Ibu Irene Sokoy bukan kesalahan teknis semata. Ini pelanggaran HAM yang berat dan bukti bahwa negara gagal melindungi warganya,” kata Festus kepada Tribun Papua, Senin (24/11/2025).
Baca juga: Wafatnya Irene Sokoy Pukulan Berat Bagi Pemerintah, Bupati Bakal Tambah Lima Dokter Obgyn
LBH Papua menjelaskan, Irene dalam kondisi darurat justru ditolak empat rumah sakit di wilayah Jayapura.
Alasan yang muncul beragam, seperti dokter tidak berada di tempat, prosedur administrasi yang kaku, hingga permintaan uang muka.
“Dalam kondisi darurat, rumah sakit tidak boleh menolak. Prinsipnya sederhana: layani dulu, urus administrasi kemudian,” tegas Festus.
Menurut LBH Papua, penolakan seperti itu tidak bisa dibenarkan karena menyebabkan hilangnya dua nyawa sekaligus.
LBH Papua menilai kematian Irene melanggar sejumlah hak yang dijamin konstitusi dan undang-undang.
Mulai dari hak hidup ibu dan bayi, hak atas kesehatan, hak mendapatkan pertolongan darurat, hingga hak untuk tidak didiskriminasi.
“Hak hidup bayi itu dilindungi sejak dalam kandungan. Penolakan darurat seperti ini adalah pelanggaran langsung terhadap konstitusi,” ujar Festus.
Menurut LBH Papua, kematian Irene menunjukkan lemahnya pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Papua, khususnya dalam sektor kesehatan.
Otsus seharusnya memberi kewenangan kepada pemerintah provinsi untuk memastikan:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/Direktur-Lembaga-Bantuan-Hukum-LBH-Papua-Festus-Ng.jpg)