ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Ibu Melahirkan Meninggal Dunia

LBH Papua Kecam Penolakan Empat RS yang Sebabkan Ibu Hamil Irene Sokoy Meninggal Dunia

LBH Papua menyebut peristiwa tersebut sebagai tragedi serius sekaligus bukti gagalnya sistem pelayanan kesehatan di Papua.

|
Tribun-Papua.com/Istimewa
DARURAT KESEHATAN - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Festus Ngoranmele mengecam penolakan empat rumah sakit di Kabupaten dan Kota Jayapura yang berujung pada kematian ibu hamil, Irene Sokoy, bersama bayi yang dikandungnya. (Dok Pribadi) 

“Amanah Otsus itu jelas, tapi tidak dijalankan. Rakyat kecil akhirnya menjadi korban,” ucap Festus.

LBH Papua menilai Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Jayapura gagal mengawasi pelayanan rumah sakit di wilayahnya.

Menurut LBH, kegagalan itu terlihat dari tidak adanya koordinasi antar fasilitas kesehatan, lemahnya pengawasan tenaga medis, hingga tidak tegasnya aturan layanan darurat.

“Permintaan maaf pejabat itu baru langkah awal. Tanpa tindakan tegas, kasus seperti ini bisa terulang,” kata Festus.
LBH Papua menegaskan bahwa hak atas kesehatan dan hak hidup adalah hak asasi yang tidak boleh dinegosiasi.

DARURAT KESEHATAN DI PAPUA - Abraham Kabey berfoto bersama kedua anak Irene Sokoy dan Niel Kabey di makam Irene Sokoy di Kampung Hobong, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.
DARURAT KESEHATAN DI PAPUA - Abraham Kabey berfoto bersama kedua anak Irene Sokoy dan Niel Kabey di makam Irene Sokoy di Kampung Hobong, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua. (Tribun-Papua.com/Putri Nurjannah Kurita)

“Negara harus hadir. Kematian ini harus menjadi pelajaran dan titik balik pembenahan sistem kesehatan,” kata Festus.

Baca juga: Bayi Kami Mati di Tangan Medis: Kisah Pilu Irene Sokoy, Ibu Hamil Ditolak 4 RS di Ibu Kota Papua

Untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang, LBH Papua menyampaikan empat tuntutan:

1. Gubernur Papua menerbitkan aturan yang mewajibkan semua rumah sakit untuk melayani pasien darurat terlebih dahulu tanpa syarat administrasi.

2. Pemerintah Kabupaten Jayapura melakukan penyelidikan khusus dan memberi sanksi kepada rumah sakit yang menolak korban.

3. Audit menyeluruh fasilitas kesehatan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten, termasuk ketersediaan dokter, peralatan persalinan, dan pelatihan tenaga medis.

4. Kapolda Papua memerintahkan penyidikan terstruktur terhadap kasus kematian Irene oleh Polres Jayapura dan Polresta Jayapura Kota. (*)

Sumber: Tribun Papua
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved