Ibu Melahirkan Meninggal Dunia
LBH Papua Kecam Penolakan Empat RS yang Sebabkan Ibu Hamil Irene Sokoy Meninggal Dunia
LBH Papua menyebut peristiwa tersebut sebagai tragedi serius sekaligus bukti gagalnya sistem pelayanan kesehatan di Papua.
Penulis: Yulianus Magai | Editor: Paul Manahara Tambunan
“Amanah Otsus itu jelas, tapi tidak dijalankan. Rakyat kecil akhirnya menjadi korban,” ucap Festus.
LBH Papua menilai Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Jayapura gagal mengawasi pelayanan rumah sakit di wilayahnya.
Menurut LBH, kegagalan itu terlihat dari tidak adanya koordinasi antar fasilitas kesehatan, lemahnya pengawasan tenaga medis, hingga tidak tegasnya aturan layanan darurat.
“Permintaan maaf pejabat itu baru langkah awal. Tanpa tindakan tegas, kasus seperti ini bisa terulang,” kata Festus.
LBH Papua menegaskan bahwa hak atas kesehatan dan hak hidup adalah hak asasi yang tidak boleh dinegosiasi.
“Negara harus hadir. Kematian ini harus menjadi pelajaran dan titik balik pembenahan sistem kesehatan,” kata Festus.
Baca juga: Bayi Kami Mati di Tangan Medis: Kisah Pilu Irene Sokoy, Ibu Hamil Ditolak 4 RS di Ibu Kota Papua
Untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang, LBH Papua menyampaikan empat tuntutan:
1. Gubernur Papua menerbitkan aturan yang mewajibkan semua rumah sakit untuk melayani pasien darurat terlebih dahulu tanpa syarat administrasi.
2. Pemerintah Kabupaten Jayapura melakukan penyelidikan khusus dan memberi sanksi kepada rumah sakit yang menolak korban.
3. Audit menyeluruh fasilitas kesehatan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten, termasuk ketersediaan dokter, peralatan persalinan, dan pelatihan tenaga medis.
4. Kapolda Papua memerintahkan penyidikan terstruktur terhadap kasus kematian Irene oleh Polres Jayapura dan Polresta Jayapura Kota. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/Direktur-Lembaga-Bantuan-Hukum-LBH-Papua-Festus-Ng.jpg)