Papua Pegunungan
Gubernur John Tabo Hentikan Pungli Kargo Bandara Wamena
“Oleh karena itu saya keluarkan surat edaran untuk patuh. Kalau sampai melawan, saya akan minta diproses hukum,” ujarnya Jhon.
Penulis: Marius Frisson Yewun | Editor: Marius Frisson Yewun
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marius Frisson Yewun
TRIBUN-PAPUA.COM, WAMENA – Gubernur Papua Pegunungan Jhon Tabo menghentikan pemberlakuan tambahan biaya atau pungutan yang baru diberlakukan di Kargo Bandara Wamena sebab memberatkan masyarakat dan memicu inflasi naik.
Gubernur John Tabo di Wamena pada pekan ini mengatakan pungutan yang dilakukan tidak memiliki dasar hukum alias Pungutan Liar (Pungli) dan harus dihentikan sebelum menyebabkan terjadinya kenaikan harga kebutuhan pokok lebih tinggi lagi.
Baca juga: Pesan Bupati Biak Numfor saat Buka Workshop Pembangunan Desa: Ada Aparat Kampung Terjerat Hukum
“Ada surat edaran gubernur yang saya tandatangani untuk menghentikan biaya Kargo Bandara Wamena. Dari Laporan yang diterima, saya membuat kajian bersama instansi terkait hasilnya ada perusahaan yang mengatasnamakan kargo telah melakukan pungli,” ungkapnya.
Dari hasil kajian pemerintah provinsi, PT Mega Lintas Papua berkerjasama dengan Pemkab Jayawijaya menjalankan aksi ini tanpa dasar hukum.
Baca juga: Usai FBMW, Pemkab Biak Numfor Lanjut Gelar Festival Budaya Biak
Pungutan baru Rp500 rupiah yang diberlakukan, memicu inflasi semakin tinggi karena adanya kenaikan harga barang di pasaran Wamena.
“Oleh karena itu saya keluarkan surat edaran untuk patuh. Kalau sampai melawan, saya akan minta diproses hukum,” ujarnya Jhon.
Baca juga: BKN Akan Koordinasi Lagi Dengan Kemenpan Terkait Usulan Papua Pegunungan
Ia menegaskan bahwa pemerintah hadir bukan untuk menyusahkan masyarakat. Pemerintah harus memberikan pelayanan benar, beretika sebab masyarakat Papua Pegunungan pantas mendapatkan itu.
“Oknum-oknum yang mengatasnamakan pemerintah dan menyusahkan masyarakat di sini, saya akan berdiri tegak lurus untuk melihat ini,” pungkasnya.
Baca juga: Diaspora Jayawijaya Latih Puluhan Pelaku UMKM Pemula Gali Potensi Ekonomi
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribun-Papua.com, pungutan itu diberlakukan bagi setiap barang yang hendak diambil oleh pemilik di Bandara Wamena. Per kilogram dipatok Rp500 rupiah.
Sebelum adanya pungutan itu, pemilik barang atau warga hanya membayar biaya timbangan dan pengiriman. Namun setelah adanya kebijakan itu, maka terjadi tambahan biaya untuk mengambil barang. (*)
Tribun-Papua.com
Gubernur Papua Pegunungan
John Tabo
Bandara Wamena
Pungutan liar (pungli)
Kapolres Jayawijaya
Mapolres Jayawijaya
Sat Reskrim Polres Jayawijaya
DPR Papua Pegunungan
DPRK Jayawijaya
Info Wamena
Bupati Jayawijaya
| Komisi V DPR Papua Pegunungan Kecewa, Dinas Pendidikan dan Kesehatan Mangkir dari RDP Perdana |
|
|---|
| DPR Papua Pegunungan Pertanyakan Aliran Dana Kesehatan: Anggaran Ada Tapi Tak Sampai ke RSUD |
|
|---|
| Pendaftaran Bakal Calon Ketua KNPI Papua Pegunungan Dibuka, Musda Digelar 1-3 November |
|
|---|
| DPR Desak Pemerintah Pulihkan Pendidikan dan Kesehatan Pengungsi di Lanny Jaya Papua Pegunungan |
|
|---|
| Ribka Haluk Ingatkan Birokrat Papua: Pelayanan Tulus Bukan Mencari Materi, Ini Pesan Yohanes Surya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.