ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Pegunungan

Gubernur John Tabo Hentikan Pungli Kargo Bandara Wamena

“Oleh karena itu saya keluarkan surat edaran untuk patuh. Kalau sampai melawan, saya akan minta diproses hukum,” ujarnya Jhon.

Tribun-Papua.com/Amatus Huby
PAPUA PEGUNUNGAN - Gubernur Papua Pegunungan,John Tabo saat diwawancarai wartawan di Wamena tidak lama ini. Gubernur menghentikan pungutan tambahan di Bandara Wamena karena memicu tingginya inflasi 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marius Frisson Yewun

TRIBUN-PAPUA.COM, WAMENA – Gubernur Papua Pegunungan Jhon Tabo menghentikan pemberlakuan tambahan biaya atau pungutan yang baru diberlakukan di Kargo Bandara Wamena sebab memberatkan masyarakat dan memicu inflasi naik.

Gubernur John Tabo di Wamena pada pekan ini mengatakan pungutan yang dilakukan tidak memiliki dasar hukum alias Pungutan Liar (Pungli) dan harus dihentikan sebelum menyebabkan terjadinya kenaikan harga kebutuhan pokok lebih tinggi lagi.

Baca juga: Pesan Bupati Biak Numfor saat Buka Workshop Pembangunan Desa: Ada Aparat Kampung Terjerat Hukum

“Ada surat edaran gubernur yang saya tandatangani untuk menghentikan biaya Kargo Bandara Wamena. Dari Laporan yang diterima, saya membuat kajian bersama instansi terkait hasilnya ada perusahaan yang mengatasnamakan kargo telah melakukan pungli,” ungkapnya.

Dari hasil kajian pemerintah provinsi, PT Mega Lintas Papua berkerjasama dengan Pemkab Jayawijaya menjalankan aksi ini tanpa dasar hukum.

Baca juga: Usai FBMW, Pemkab Biak Numfor Lanjut Gelar Festival Budaya Biak

Pungutan baru Rp500 rupiah yang diberlakukan, memicu inflasi semakin tinggi karena adanya kenaikan harga barang di pasaran Wamena.

“Oleh karena itu saya keluarkan surat edaran untuk patuh. Kalau sampai melawan, saya akan minta diproses hukum,” ujarnya Jhon.

Baca juga: BKN Akan Koordinasi Lagi Dengan Kemenpan Terkait Usulan Papua Pegunungan

Ia menegaskan bahwa pemerintah hadir bukan untuk menyusahkan masyarakat. Pemerintah harus memberikan pelayanan benar, beretika sebab masyarakat Papua Pegunungan pantas mendapatkan itu.

“Oknum-oknum yang mengatasnamakan pemerintah dan menyusahkan masyarakat di sini, saya akan berdiri tegak lurus untuk melihat ini,” pungkasnya.

Baca juga: Diaspora Jayawijaya Latih Puluhan Pelaku UMKM Pemula Gali Potensi Ekonomi

Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribun-Papua.com, pungutan itu diberlakukan bagi setiap barang yang hendak diambil oleh pemilik di Bandara Wamena. Per kilogram dipatok Rp500 rupiah. 

Sebelum adanya pungutan itu, pemilik barang atau warga hanya membayar biaya timbangan dan pengiriman. Namun setelah adanya kebijakan itu, maka terjadi tambahan biaya untuk mengambil barang. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved