Selasa, 28 April 2026

SATP Mimika

200 Siswa SATP Mimika Terancam Sanksi Tanpa Izin Keluar

Kepala Sekolah SATP, Sonianto Kuddi memastikan kebijakan ini merupakan bagian dari pembinaan kedisiplinan dan pembentukan

Tribun-Papua.com
PENDIDIKAN PAPUA TENGAH - Nampak orang tua dari siswa-siswi Sekolah Asrama Taruna Papua (SATP) Mimika mendengar arahan pihak sekolah, di Halaman SATP pada Jumat, (23/1/2026). Siswa SATP Mimika yang lambat melakukan pendaftaran ulang pasca libur, akan dikenakan sejumlah sanksi. 

Ringkasan Berita:
  • Sanksi Berat: Siswa yang terlambat masuk asrama dilarang mengajukan izin keluar selama satu semester penuh.
  • Tujuan Disiplin: Kebijakan ini diambil pihak SATP Mimika untuk membentuk karakter dan tanggung jawab siswa.
  • Data Siswa: Dari total 1.170 siswa, masih ada sekitar 200 anak yang belum kembali dan mendaftar ulang.
  • Batas Akhir: Pendaftaran ditutup hari ini, siswa yang tetap telat wajib melapor ke YPMAK untuk kelanjutan beasiswa.

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Feronike Rumere

TRIBUN-PAPUA.COM, MIMIKA – Pendaftaran ulang beasiswa di Sekolah Asrama Taruna Papua (SATP) milik Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK) resmi ditutup hari ini. Batas waktu tersebut diberlakukan bagi siswa yang belum kembali ke asrama usai libur sekolah.

Kepala Sekolah SATP, Sonianto Kuddi memastikan kebijakan ini merupakan bagian dari pembinaan kedisiplinan dan pembentukan karakter siswa agar lebih tertib dan bertanggung jawab ke depannya.

"Anak-anak perlu diedukasi agar lebih disiplin. Ini bagian dari pembentukan karakter, sehingga ke depan mereka tidak mengulangi hal yang sama. Pendaftaran ulang ini disertai konsekuensi bagi yang terlambat,"ujarnya di SATP Jalan Sopoyono, SP 4 Mimika, Jumat, (23/1/2026). 

Melalui kebijakan ini, siswa yang terlambat melakukan pendaftaran ulang akan dikenai sejumlah sanksi, di antaranya pembatasan aktivitas di luar kompleks SATP serta kewajiban mengikuti program mandiri, seperti membersihkan kamar. 

Baca juga: Persipura Siap Menghadang, PSS Sleman Pantang Goyang

Selain itu, siswa yang terlambat juga tidak diperkenankan mengajukan izin keluar asrama selama satu semester.

"Siswa yang lebih awal kembali akan mendapat perlakuan khusus, termasuk kemudahan izin apabila ada keperluan mendesak, seperti kedukaan,"katanya.

Sementara itu, Kepala Asrama SATP Mimika, Wilhelmus Wanmang, menyebutkan total peserta SATP saat ini berjumlah 1.170 siswa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 935 siswa telah melakukan pendaftaran ulang, sementara sekitar 200 siswa lainnya belum hadir.

"Hingga hari ini kami perkirakan jumlah siswa yang mendaftar ulang mencapai sekitar 1.000 orang. Kami berharap orang tua dan siswa yang berada di Timika dapat hadir sampai pukul 16.00 WIT karena ini merupakan kesempatan terakhir," tegasnya.

Ia menambahkan, setelah hari ini siswa yang belum melakukan pendaftaran ulang tidak lagi dilayani di SATP dan diwajibkan melapor ke YPMAK atau YPMK untuk menyatakan komitmen melanjutkan sekolah.

Baca juga: Bantuan Duka Biak Numfor Ringankan Biaya Peti Mati Bagi Ratusan OAP

Adapun bagi siswa yang berasal dari wilayah pesisir dan belum kembali karena kendala alam, pihak asrama memberikan kebijakan tersendiri.

Untuk siswa SD dan SMP di wilayah Timika, pendaftaran ulang dijadwalkan pada 15 – 17 Januari 2026. Namun, siswa yang tidak hadir pada rentang waktu tersebut masih ditangguhkan hingga hari ini.

"Pendaftaran ulang ini sangat penting agar siswa menyadari bahwa pendidikan di SATP adalah hal serius yang harus dijalani dengan komitmen. Setiap pelanggaran tentu ada konsekuensinya," pungkasnya.

Pihak SATP juga menyampaikan apresiasi kepada YPMAK dan PT Freeport Indonesia atas dukungan terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu bagi para siswa.

Baca juga: Jaga Dapur Warga Tetap Ngebul, Pemkab Puncak Jaya Salurkan Beras dan Minyak Goreng ke 27 Distrik

Yayasan Pemberdayan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK) merupakan lembaga pengelola dana Kemitraan PT Freeport Indonesia, yang telah melakukan berbagai kegiatan dalam rangka pemberdayaan, pembinaan masyarakat, mulai dari sektor pendidikan hingga perekonomian dan kesehatan. 

YPMAK merupakan hasil transformasi atau perubahan bentuk dari lembaga sebelumnya yang bernama Lembaga Pengembangan Masyarakat Amungme dan Kamoro (LPMAK) pada Tahun 2019.(*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved