Kamis, 7 Mei 2026

OTSUS PAPUA

LSM di Papua Perkuat Visi Bersama Kawal Implementasi Otsus yang Belum Optimal

Hal tersebut mengemuka dalam pertemuan Civil Society Organization (CSO) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bertajuk

Tayang:
Tribun-Papua.com/Yulianus Magai
OTSUS PAPUA - Peserta Civil Society Organization (CSO) saat berdiskusi dalam pertemuan bertajuk “Membaca Konteks Kekinian dan Penguatan Visi Bersama Tanah Papua” di Hotel Horison Kotaraja, Kota Jayapura, Rabu (4/3/2026). Diskusi tersebut membahas implementasi Otonomi Khusus dan tantangan pembangunan berkelanjutan di Tanah Papua. 
Ringkasan Berita:
  • Otsus Belum Optimal: Implementasi Otsus dinilai belum menyejahterakan Orang Asli Papua secara signifikan.
  • Dampak Pemekaran: Perubahan wilayah dan kebijakan nasional menciptakan tantangan tata kelola yang kompleks.
  • Hak Adat Terancam: Ekspansi industri di wilayah adat memicu risiko kerusakan lingkungan dan konflik sosial.
  • Konsolidasi LSM: Masyarakat sipil bersatu untuk mengawal mandat Otsus agar lebih berpihak pada rakyat.

 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Yulianus Magai 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Implementasi Otonomi Khusus (Otsus) di Tanah Papua dinilai belum sepenuhnya menjawab berbagai persoalan mendasar yang dihadapi Orang Asli Papua (OAP), baik dari sisi kesejahteraan, keadilan ekonomi, maupun perlindungan hak-hak adat.

Hal tersebut mengemuka dalam pertemuan Civil Society Organization (CSO) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bertajuk “Membaca Konteks Kekinian dan Penguatan Visi Bersama Tanah Papua” yang berlangsung di Hotel Horison Kotaraja, Kota Jayapura, Rabu (4/3/2016).

Regional Manager Papua, Mario Sanudin, mengatakan Tanah Papua saat ini sedang berada dalam fase perubahan sosial, politik dan kelembagaan yang berlangsung cepat dan kompleks.

Menurutnya, implementasi Otsus yang dirancang untuk mempercepat keadilan, kesejahteraan, dan pengakuan hak Orang Asli Papua berjalan beriringan dengan pemekaran wilayah menjadi enam provinsi, percepatan berbagai kebijakan nasional termasuk Proyek Strategis Nasional (PSN), serta dinamika politik, keamanan, dan ekonomi lokal.

Baca juga: Suami di Mimika Akui Lakukan KDRT Sebelum Temukan Istrinya Meninggal Dunia

“Kombinasi faktor-faktor ini menghadirkan tantangan baru bagi keberlanjutan sosial, ekologis, dan ekonomi Tanah Papua,” kata Mario dalam forum diskusi tersebut.

Ia menjelaskan, di satu sisi Otsus membuka peluang fiskal dan kelembagaan yang cukup besar bagi pemerintah daerah untuk mempercepat pembangunan. Namun di sisi lain, implementasinya masih menghadapi tantangan mendasar.

Beberapa di antaranya adalah fragmentasi kewenangan pascapemekaran, kapasitas perencanaan dan tata kelola daerah yang belum merata, serta kecenderungan kebijakan pembangunan yang masih bersifat top-down.

“Dampaknya, pembangunan termasuk pemanfaatan dana Otsus belum secara signifikan meningkatkan kesejahteraan Orang Asli Papua dan belum sepenuhnya menjawab persoalan struktural seperti kemiskinan, ketimpangan ekonomi, serta kerentanan ekologis,” ujarnya.

Selain itu, tekanan terhadap sumber daya alam Papua dinilai semakin meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Ekspansi pertambangan dan perkebunan skala besar, pembangunan infrastruktur, serta pembentukan pusat-pusat pemerintahan baru di provinsi hasil pemekaran berpotensi mempercepat deforestasi, fragmentasi lanskap darat dan laut, serta degradasi ekosistem pesisir.

Baca juga: Distrik Asolokobal Sinkronkan Aspirasi dengan APBD dan APBN melalui Musrenbang 2026

Mario menuturkan, tekanan tersebut kerap terjadi di wilayah adat yang proses pengakuannya belum tuntas secara hukum.

“Kondisi ini meningkatkan risiko konflik sosial dan melemahkan posisi masyarakat adat dalam pengambilan keputusan pembangunan,” jelasnya.

Ia juga menyinggung bahwa pengakuan wilayah adat merupakan salah satu capaian penting dalam kerangka Otsus. Sejumlah komunitas adat telah memperoleh pengakuan formal atas wilayahnya, sehingga membuka ruang bagi pengelolaan sumber daya alam yang lebih adil dan berkelanjutan.

Namun demikian, proses tersebut dinilai masih berjalan lambat dan belum merata antarprovinsi di Tanah Papua.

“Pengakuan hutan adat di tingkat nasional juga masih menghadapi hambatan regulasi dan birokrasi. Akibatnya, banyak wilayah adat tetap rentan terhadap izin-izin pembangunan berskala besar,” tambahnya.

Dalam konteks tersebut, masyarakat sipil di Tanah Papua dinilai memiliki peran strategis sebagai pengawal mandat Otsus, pelindung hak masyarakat adat, sekaligus penggerak alternatif pembangunan yang lebih adil dan berkelanjutan.

Baca juga: Kemensos Perluas Program Sekolah Rakyat di Papua, Siapkan Pembangunan Pola Asrama di Jayapura

Meski demikian, kerja-kerja masyarakat sipil juga menghadapi sejumlah tantangan, seperti fragmentasi wilayah pascapemekaran, keterbatasan koordinasi lintas provinsi, hingga akses pendanaan yang masih terpusat di Jakarta.

“Kondisi ini menuntut konsolidasi baru, pembacaan konteks bersama, serta penyelarasan visi dan strategi lintas aktor masyarakat sipil di Tanah Papua,” katanya.

Pertemuan tersebut diharapkan menjadi momentum strategis untuk menyatukan kembali gerak masyarakat sipil dalam mengawal implementasi Otsus, memperkuat perlindungan hak masyarakat adat, serta mendorong pembangunan berkelanjutan yang adil dan inklusif.

Mario berharap dukungan dari donor maupun pemerintah tetap terbuka guna memastikan proses konsolidasi dan penguatan kapasitas masyarakat sipil dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.

“Dukungan semua pihak sangat krusial agar pembangunan di Tanah Papua benar-benar berpihak pada masyarakat dan menjaga keberlanjutan lingkungan,” pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved