Selasa, 2 Juni 2026

Teror Bom di Papua

LBH Papua Sebut Teror Bom Drone di Kantor KNPB Merupakan Serangan Sistematis

Berbagai aksi ini menunjukkan adanya pola serangan yang sistematis yang tidak hanya mengancam keselamatan warga sipil tetapi juga

Tayang:
Istimewa
SERANGAN BOM DRONE - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Festus Ngoranmele  (Dok. LBH Papua). 

Ringkasan Berita:
  • Aksi Teror Drone: LBH Papua mengecam keras dugaan pengeboman menggunakan drone di Kantor Pusat KNPB Waena yang terjadi pada dini hari (16/3/2026).
  • Serangan Berulang: Direktur LBH Papua menyebut ini sebagai pola serangan sistematis karena sebelumnya pada Januari 2026 telah terjadi upaya pembakaran di lokasi yang sama.
  • Tuntutan Hukum: LBH Papua mendesak Polda Papua melakukan penyelidikan independen dan meminta Komnas HAM segera turun tangan memantau kasus ini.

 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita

TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua mengecam tegas dugaan tindakan teror Bom Drone yang menimpa Kantor Pusat Komite Nasional Papua Barat (KNPB) yang berlokasi di Kambolker, Kelurahan Waena, Kota Jayapura, Provinsi Papua, pada hari Rabu (16/3/2026). 

Direktur LBH Papua, Festus Ngoranmele, menegaskan bahwa peristiwa ini merupakan kejadian berulang setelah dugaan upaya pembakaran yang terjadi pada bulan Januari 2026 lalu.

Berbagai aksi ini menunjukkan adanya pola serangan yang sistematis yang tidak hanya mengancam keselamatan warga sipil tetapi juga merusak kebebasan berorganisasi sebagai salah satu pilar demokrasi di Tanah Papua.

Kronologi Kejadian

Pada pukul 04.16 WIT, diduga sebuah drone tanpa awak menjatuhkan benda yang diperkirakan sebagai bahan peledak di area halaman depan kantor KNPB.

Baca juga: 2 Anggota Satpol PP Kabupaten Jayapura Dikeroyok Hingga Luka, Polisi Selidiki Pelaku

Ledakan terjadi pada jarak sekitar 2 meter dari bangunan utama kantor, saat sebagian anggota dan pengurus KNPB sedang beristirahat di dalam dan sekitar bangunan. Peristiwa tersebut menyebabkan kepanikan di kalangan penghuni kantor serta masyarakat sekitar, membahayakan keselamatan jiwa dan kesehatan, serta mengganggu rasa aman dan ketertiban umum di lokasi kejadian.

Tindakan yang diduga sebagai teror ini jelas bertentangan dengan sejumlah Peraturan Hukum Nasional dan Standar Perlindungan Hak Asasi Manusia Internasional; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: Pasal 7 (hak atas kehidupan) dan Pasal 28 (hak atas kebebasan berserikat dan berkumpul)

International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR): Pasal 9 (hak atas kebebasan dan keamanan pribadi) dan Pasal 22 (hak atas kebebasan berserikat), yang telah diakui melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Bahwa penggunaan bahan peledak yang dijatuhkan merupakan tindakan yang direncanakan dengan cermat dan memiliki target yang jelas, adanya dampak luas yang akan menimbulkan rasa takut dan ketidakamanan di kalangan masyarakat luas dan adayanya ancaman serius yang berpotensi menyebabkan korban jiwa dan kerusakan harta benda serta merusak stabilitas sosial.

Baca juga: Bupati Jayawijaya Salurkan Bantuan saat Safari Ramadan ke Masjid Pinggiran Wamena

Perbuatan ini memenuhi unsur-unsur tindakan teror sebagaimana diatur dalam UU Penanggulangan Terorisme.

Kantor KNPB sebagai organisasi sipil yang bekerja dalam bidang advokasi masyarakat bukan merupakan objek militer, sehingga serangan ini dapat dikualifikasi sebagai tindakan kekerasan terhadap warga sipil yang bertentangan dengan prinsip perlindungan sipil dalam hukum internasional dan nasional. 

Tindakan tersebut diduga kuat melanggar hak asasi manusia dasar, yaitu Hak atas rasa aman dan keamanan pribadi, hak untuk hidup tanpa ancaman kekerasan dan hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.

Serangan terhadap Organisasi Sipil Ancaman Serius

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved