7 Fakta Aliran Sesat di Papua: 2 Tersangka adalah ASN dan Mantan Pejabat hingga Mengaku Setara Yesus
David Kanangopme (45), Yohanis Kasamol (65), dan Salvator Kemeubun ditetapkan sebagai tersangka penodaan agama oleh polisi.
5. Mengganti salib dengan segitiga
Kelompok Doa Hati Kudus Allah Kerahiman Ilahi. Kelompok itu mengganti lambang salib dengan lambang segitiga.
Selain itu mereka mempercayai Salvator pemimpin kelompok sebagai putra api dan roh yang setara dengan Yesus Kristus di Agama Katolik.
• Soal Konflik Nduga dan Warga yang Mengungsi, Gubernur Papua: Saya Tak Tahu Kapan Ini akan Berakhir
Ritual peribadatan semula masih sesuai ajaran Katolik, seperti tanda salib dan kalimat sahadat.
Mereka diamankan pada Minggu (28/7/2019) di tempat peribadatan mereka di Jalan Petrosea, Irigasi, Distrik Mimika Baru.
Di tempat tersebut diamankan 1 meja kayu berbentuk segitiga warna cokelat, 2 spanduk bergambar cakra bertuliskan putra api dan roh, 1 spanduk bertuliskan cakra delapan, 2 bingkai bergambar hati malaikat bumi bertuliskan putra api, dan 4 bingkai pedoman petunjuk arah hidup.
Diamankan juga 5 kain selendang warna kuning biru dan keemasan, 1 meja papan terbungkus kain warna biru, 2 tempat untuk bakar kemenyan, 1 bantal dan 1 tikar.
6. Tersangka mengaku menyesal
David Kanangopme selaku pembina kelompok tersebut mengatakan, awalnya mereka sebagai umat Katolik, dan hanya membentuk sebuah kelompok doa.
Ritual peribadatan semula masih sesuai ajaran Katolik, seperti tanda salib dan kalimat sahadat.
Namun karena terpengaruh dengan Salvator Kemeubun selaku pendiri kelompok tersebut, sehingga peribadatan mereka berubah.
"Kami dari Katolik. Kami awalnya dengan tanda salib, kemudian diganti dengan piramida. Kami merasa korban," kata David.
David akui, kelompok tersebut pernah dilaporkan kepada Pastor Paroki Gereja Katedral Tiga Raja, namun ditolak karena sudah menyimpang dari ajaran Katolik.
• Timnas Indonesia Bakal Berlaga di Papua untuk Pertama Kalinya Sepanjang Sejarah
"Saya sangat menyesal," kata David Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto menilai pernyataan mengatakan, permohonan maaf tersangka tidak serta merta menghapus perbuatan melawan hukum.
Apa yang menjadi penyesalan keduanya telah mencapai sebuah tujuan penegakan hukum.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/tersangka-aliran-sesat-di-papua.jpg)