ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

7 Fakta Aliran Sesat di Papua: 2 Tersangka adalah ASN dan Mantan Pejabat hingga Mengaku Setara Yesus

David Kanangopme (45), Yohanis Kasamol (65), dan Salvator Kemeubun ditetapkan sebagai tersangka penodaan agama oleh polisi.

KOMPAS.COM/IRSUL PANCA ADITRA
Tersangka saat menyesali perbuatannya ketika polisi menggelar press release kasus penodaan agama, Sabtu (3/8/2019) 

"Inilah sebetulnya ujung atau muara dari penegakan hukum, karena ada rasa menyesal," kata Agung.

7. Pihak gereja membuka pintu maaf

Pastor Gereja Katolik Santo Stefanus Sempan Lambertus Nita, OFM mengatakan bahwa gereja membuka pintu maaf sebesar-besarnya kepada tersangka yang sudah memohon maaf.

Hanya saja, menurut Pastor mereka sebaiknya tetap menjalani proses hukum agar umat Katolik yang sudah terlanjur kecewa tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan persekusi.

"Karena mereka ini sebenarnya adalah korban yang dipengaruhi oleh Salvator Kemeubun. Tapi sebaiknya tetap menjalani proses hukum agar umat Katolik yang sudah terlanjur kecewa tidak melakukan tindakan main hakim sendiri," ujarnya.

Sebelum menetapkan pengikut kelompok ini sebagai tersangka, polisi telah meminta keterangan saksi ahli dari Kasi Urusan Agama Katolik Kementerian Agama Kabupaten Mimika.

Termasuk melakukan klarifikasi dengan Pastor Gereja Katolik Santo Stefanus Sempan Lambertus Nita, OFM.

Kelompok ini diamankan pada Minggu (28/7/2019) di tempat peribadatan mereka di Jalan Petrosea, Irigasi, Distrik Mimika Baru, setelah kepolisian mendapat laporan masyarakat. Sumber

(KOMPAS.com/Irsul Panca Aditra)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fakta Aliran Sesat di Papua, Pemimpin Mengaku Setara Yesus hingga Ganti Salib dengan Segitiga

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved