7 Fakta Aliran Sesat di Papua: 2 Tersangka adalah ASN dan Mantan Pejabat hingga Mengaku Setara Yesus
David Kanangopme (45), Yohanis Kasamol (65), dan Salvator Kemeubun ditetapkan sebagai tersangka penodaan agama oleh polisi.
"Inilah sebetulnya ujung atau muara dari penegakan hukum, karena ada rasa menyesal," kata Agung.
7. Pihak gereja membuka pintu maaf
Pastor Gereja Katolik Santo Stefanus Sempan Lambertus Nita, OFM mengatakan bahwa gereja membuka pintu maaf sebesar-besarnya kepada tersangka yang sudah memohon maaf.
Hanya saja, menurut Pastor mereka sebaiknya tetap menjalani proses hukum agar umat Katolik yang sudah terlanjur kecewa tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan persekusi.
"Karena mereka ini sebenarnya adalah korban yang dipengaruhi oleh Salvator Kemeubun. Tapi sebaiknya tetap menjalani proses hukum agar umat Katolik yang sudah terlanjur kecewa tidak melakukan tindakan main hakim sendiri," ujarnya.
Sebelum menetapkan pengikut kelompok ini sebagai tersangka, polisi telah meminta keterangan saksi ahli dari Kasi Urusan Agama Katolik Kementerian Agama Kabupaten Mimika.
Termasuk melakukan klarifikasi dengan Pastor Gereja Katolik Santo Stefanus Sempan Lambertus Nita, OFM.
Kelompok ini diamankan pada Minggu (28/7/2019) di tempat peribadatan mereka di Jalan Petrosea, Irigasi, Distrik Mimika Baru, setelah kepolisian mendapat laporan masyarakat. Sumber
(KOMPAS.com/Irsul Panca Aditra)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fakta Aliran Sesat di Papua, Pemimpin Mengaku Setara Yesus hingga Ganti Salib dengan Segitiga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/tersangka-aliran-sesat-di-papua.jpg)