Kerusuhan di Papua
62 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka terkait Kerusuhan di Papua dan Papua Barat
Polri telah menetapkan 62 tersangka terkait kerusuhan di Papua dan Papua Barat. Di Papua ada 38 tersangka, sementara di Papua Barat ada 24 tersangka.
TRIBUNPAPUA.COM - Polri telah menetapkan 62 tersangka terkait kerusuhan di Papua dan Papua Barat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengungkapkan, rinciannya, di Papua ada 38 tersangka.
Dari jumlah itu, sebanyak 28 tersangka kerusuhan di Jayapura, dan 10 di Timika.
"Untuk saat ini dari hasil pemeriksaan yang kemarin informasi 30 (tersangka), sekarang 28 yang sudah ditetapkan (tersangka), yang di Jayapura. Kemudian di Timika 10," ungkap Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/9/2019).
• Panglima TNI Tunjuk 2 Jenderal Asli Putra Papua Jadi Pangdam Cenderawasih dan Pangdam Kasuari
Sebelumnya, Polri mengungkapkan terdapat 30 tersangka saat kerusuhan di Jayapura.
Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, dari 64 terduga perusuh yang diamankan, sebanyak 28 orang berstatus tersangka.
Sementara di Papua Barat, polisi menetapkan 24 orang sebagai tersangka kerusuhan.
Rinciannya, tersangka kerusuhan di Sorong berjumlah sebanyak tujuh orang.Lalu, di Fakfak sebanyak sembilan orang, dan delapan orang tersangka di Manokwari.
• Polisi Temukan 20.000 Konten Hoaks terkait Papua dalam 5 Hari
"Jadi 24 (tersangka di) Papua Barat," ujar dia.
Secara keseluruhan, para tersangka diduga melakukan perusakan, pembakaran, makar, penghasutan di muka umum, pencurian dengan kekerasan, dan kepemilikan senjata tajam.
Seperti diberitakan, aksi solidaritas Papua muncul di berbagai kota di Provinsi Papua dan Papua Barat, seperti yang terjadi di Manokwari, Jayapura dan Sorong, Senin (19/8/2019).
Unjuk rasa kemudian melebar ke Fakfak dan Timika, pada Rabu (21/9/2019).
• Penjelasan Polri soal 4 Warga Australia Ikuti Demo Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Sorong
Demonstrasi di kedua tempat juga sempat terjadi kerusuhan.
Kemudian, kerusuhan juga terjadi di Deiyai pada Rabu (28/8/2019), dan di Jayapura pada Kamis (29/8/2019).
Aksi unjuk rasa ini merupakan dampak dari perlakuan diskriminatif dan tindak rasisme yang dialami mahasiswa asal Papua di Surabaya, Malang dan Semarang, dalam beberapa waktu terakhir.
(Devina Halim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polri Tetapkan 62 Tersangka Terkait Rusuh di Papua dan Papua Barat