Kerusuhan di Papua
Alasan Polda Jatim Tetapkan Veronica Koman sebagai Tersangka dalam Demo di Asrama Papua Surabaya
Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan seorang aktivis perempuan bernama Veronica Koman, karena disebut aktif melakukan provokasi melalui medsos.
TRIBUNPAPUA.COM, SURABAYA - Pengembangan kasus rangkaian aksi protes perusakan bendera di asrama Papua Surabaya terus dilakukan polisi.
Pada Rabu (4/9/2019) siang, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan seorang aktivis perempuan bernama Veronica Koman, karena disebut aktif melakukan provokasi melalui media sosial.
Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan menyebut Veronica Koman ditetapkan tersangka setelah Selasa malam penyidik melakukan gelar perkara.
• Polisi Sebut Paulus Surya Anta Ginting Inisiator Demo Referendum Papua di Depan Istana
"Sebelumnya, dia dipanggil 2 kali sebagai saksi untuk tersangka Tri Susanti, namun tidak hadir," terangnya.
Veronica Koman disebut sangat aktif melakukan provokasi di media sosial tentang isu-isu Papua.
"Yang bersangkutan sendiri tidak ada di lokasi saat aksi protes bendera di Asrama Papua Surabaya 16 Agustus lalu."
"Saat itu dia dikabarkan berada di luar negeri," terang Luki.
• Polri Akan Kerja Sama dengan Interpol Buru Veronica Koman yang Diduga Berada di Luar Negeri
Namun meski tidak ada di lokasi, Veronica melalui akun media sosialnya sangat aktif mengunggah ungkapan maupun foto yang bernada provokasi.
Sebagian unggahan menggunakan bahasa Inggris.
Luki menyebut beberapa postingan bernada provokasi seperti pada 18 Agustus 2019, "Mobilisasi aksi m****t turun ke jalan untuk besok di Jayapura", ada juga "Moment polisi mulai tembak asrama Papua. Total 23 tembakan dan gas air mata".
Selain itu juga ada postingan "Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung disuruh keluar ke lautan massa".
• Gus Dur Tak Pernah Melarang Masyarakat Papua Kibarkan Bendera Bintang Kejora, Ini Alasannya
Lalu, "43 mahasiswa Papua ditangkap tanpa alasan yang jelas, 5 terluka, 1 terkena tembakan gas air mata".
Veronica Koman dijerat sejumlah pasal di 4 undang-undang, pertama UU ITE, UU 1 tahun 46, UU KUHP pasal 160, dan UU 40 tahun 2008.
KOMPAS.com, mencoba menghubungi Veronica Koman melalui nomor ponselnya namun tidak tersambung.
Pesan singkat yang dikirim juga belum direspon.
Dalam rangkaian kasus ini, sebelumnya polisi sudah menahan dan menetapkan tersangka seorang korlap aksi Tri Susanti, dan seorang pegawai PNS Pemkot yang bertugas di Kecamatan Tegalsari, Syamsul Arifin.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Veronica Koman Jadi Tersangka Kasus Demo Asrama Papua Surabaya" (Kompas.com/Kontributor Surabaya, Achmad Faizal)