ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Kerusuhan di Papua

Mahfud MD Sebut Kibarkan Bendera Bintang Kejora Tak Boleh Sembarangan: Kaitkan dengan Tujuannya

Mahfud MD menjelaskan mengapa Presiden Gus Dur dulu membolehkan Bendera Bintang Kejora dikibarkan oleh masyarakat Papua.

Editor: Sigit Ariyanto
(KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)
Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan Mahfud MD selepas bertemu sejumlah tokoh agama di kawasan Kalibata, Rabu (10/7/2019) 

"Setelah kami evaluasi, ada delapan orang yang kami amankan dari tempat berbeda. Ada yang di asrama, ada juga yang sedang unjuk rasa di depan Polda Metro Jaya," kata dia.

Atas perbuatan itu, mereka disangkakan Pasal 106 dan Pasal 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang makar.

"Intinya ada kaitannya dengan keamanan negara. Ada pasal yang ada di KUHP. Ada Pasal 106 dan 110 (KUHP,-red)," tambahnya.

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah/ Mariah Gipty)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Mahfud MD Sebut Mengibarkan Bendera Bintang Kejora dan Tauhid Tak Boleh Sembarangan

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved