Kerusuhan di Papua
Mahfud MD Sebut Kibarkan Bendera Bintang Kejora Tak Boleh Sembarangan: Kaitkan dengan Tujuannya
Mahfud MD menjelaskan mengapa Presiden Gus Dur dulu membolehkan Bendera Bintang Kejora dikibarkan oleh masyarakat Papua.
"Tidak mau meneriakkan merdeka. Itu memang ada beberapa yang merdeka, nah itu yang separatisnya itu yang ditindak tegas sesuai hukum," sebutnya.
"Tapi kalau rakyatnya ikut demo enggak tahu bahwa mereka datang untuk apa, itu ya diperlakukan secara baik dilindungi bahkan," pungkasnya.
Lihat videonya di menit ke 13.43
Diketahui, sebelumnya bendera Bintang Kejora dikibarkan oleh massa Aliansi Mahasiswa Anti Rasisme, Kapitalisme, Kolonialisme, dan Militerisme di depan Istana Negara, Jakarta pada Rabu (28/8/2019).
Hal ini pun menjadi sorotan masyarakat.
Dilansir TribunWow.com dari Kompas.com pada Jumat (28/8/2019), kronologi berkibarnya bendera bintang kejora berawal saat massa yang terdiri dari mahasiswa Papua berunjuk rasa menuntut protes adanya tindakan diskriminasi dan rasis yang terjadi pada Mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur.
Mereka melakukan longmarch dari Gedung Kemendagri hingga Istana Negara.
• Ingin Papua Bebas dari Provokasi, Solidaritas Pemuda dan Mahasiswa Papua Gelar Aksi Dukung TNI-Polri
Sampai di istana, pengunjuk rasa lantas menari wisisi disertai lantunan musik.
Tarian wisisi merupakan tarian khas Papua.
Sambil menari, mereka turut mengibarkan bendera bintang kejora.
Sehingga, para pengguna jalan yang melintas tampak memberikan perhatiannya pada pengunjuk rasa.
Menanggapi itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian akan menindak tegas pengibar bendera bintang kejora.
• Alasan Polda Jatim Tetapkan Veronica Koman sebagai Tersangka dalam Demo di Asrama Papua Surabaya
Ia memerintahkan untuk Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pranono untuk memproses hukum pengibaran bendera di Jakarta.
"Hukum kita tegakkan, yang salah akan kita proses. Ada juga peristiwa pengibaran bendera di Jakarta dimana saya sudah perintahkan Kapolda tangani."
"Tegakkan hukum sesuai apa adanya kita harus hormati hukum," kata Tito Karnavian di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2019).
Dan pada Minggu (1/9/2019), Penyidik Polda Metro Jaya sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait pengibaran bendera bintang kejora di depan Istana Negara, dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, Minggu (1/9/2019).
• Polri Akan Kerja Sama dengan Interpol Buru Veronica Koman yang Diduga Berada di Luar Negeri
"Penyidik Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan artinya mengumpulkan alat bukti, seperti CCTV, foto-foto," kata mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.