ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Kerusuhan di Papua

Merasa Dihalang-halangi Temui Kliennya, Kuasa Hukum 6 Mahasiswa Papua Mengadu ke Kompolnas

Kuasa hukum enam mahasiswa Papua yang terlibat pengibaran bendera bintang kejora di Istana Negara melaporkan Polda Metro Jaya ke Kompolnas.

Editor: Sigit Ariyanto
(KOMPAS.com/IMAM ROSIDIN)
Puluhan mahasiswa Papua saat menggelar aksi damai di Bundaran Renon, Denpasar, Jumat (6/9/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNPAPUA.COM, JAKARTA - Kuasa hukum enam mahasiswa Papua yang terlibat pengibaran bendera bintang kejora di Istana Negara melaporkan Polda Metro Jaya ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Tigor Hutapea, seorang kuasa hukum enam mahasiswa Papua tersebut melaporkan Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia (HAM).

Ia merasa dihalang-halangi kepolisian saat hendak menemui kliennya yang kini ditahan di Mako Brimob, Kepala Dua, Depok.

"Jadi kita sulit untuk bisa berdiskusi dengan enam mahasiswa Papua itu dalam rangka melihat kasusnya," ujar Tigor di Kantor Kompolnas, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).

Bentuk upaya menghalangi yang dilakukan kepolisian, menurut dia, berupa pembatasan waktu bertemu dengan keenam mahasiswa Papua tersebut.

Terungkap Alasan Ribuan Mahasiswa Papua Pilih Berbondong-bondong Pulang Kampung dari Kota Studi

Selain itu, adanya pembatasan tim kuasa hukum yang diperbolehkan mengunjungi enam mahasiswa Papua tersebut.

"Kami melihat itu seperti upaya menghalang-halangi. Biasanya kita nggak seperti itu kalau mau ketemu dengan klien kita. Walaupun memang karena ini masalah keamanan negara dibatasi cuma Selasa dan Kamis gitu, tapi ketika hari Selasa kami mau masuk bertemu klien kami juga tidak bisa," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah LSM dan beberapa advokat melaporkan Polda Jawa Timur ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terkait penetapan status tersangka Veronica Koman.

Adapun LSM yang terlibat antara lain LBH Pers, Safenet, YLBHI, Civil Liberty Defender (CLD), Federasi Kontras, LBH Apik, Amnesty Internasional Indonesia, Yayasan Satu Keadilan (YSK) serta LBH Jakarta.

Tigor Hutapea, seorang perwakilan advokat, mengatakan Veronica berkapasitas sebagai pengacara Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) sejak tahun 2018 silam.

2.047 Mahasiswa Papua Dilaporkan Pulang Kampung, Gubernur Sebut Jumlahnya Masih Bisa Bertambah

Karenanya, Veronica pun menerima banyak informasi langsung dari mahasiswa Papua terkait kondisi dan kejadian di Bumi Cendrawasih.

Sehingga, kata dia, tidak tepat apabila Veronica yang menyampaikan informasi tersebut melalui akun Twitter-nya dianggap sebagai berita bohong.

"Inilah yang dipublikasikan ke medsos melalui Twitter. Jadi apa yang diinformasikan Veronica Koman itu adalah sesuatu yang fakta bukan sebuah informasi yang tidak benar atau direkayasa sendiri oleh dia," ujar Tigor, di kantor Kompolnas, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).

Lukas Enembe Bakal Temui BIN dan Kapolri untuk Bahas Persoalan Mahasiswa Papua Pulang Kampung

Menurutnya, penetapan tersangka kepada Veronica pun terbilang aneh lantaran yang bersangkutan adalah advokat dari AMP.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved