ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Mahfud MD Akui Buat Teka-teki ke Media saat Ditunjuk Jadi Menteri: Ada Kesepakatan dengan Presiden

Menkopolhukam Mahfud MD sempat mengira dirinya akan ditempatkan di Kejaksaan Agung.

TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
MAHFUD MD - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD hadiri diskusi yang bertajuk Saresehan Kebangsaan, di Four Points Hotel, Medan, Sumatera Utara, Sabtu (9/2/2019). 

"Lalu semuanya berspekulasi saya itu Menkumham atau Jaksa Agung," jelas dia.

Kemudian setelah diumumkan menjadi Menkopolhukam, Mahfud mengatakan banyak pihak yang kaget akan hal tersebut.

"Tau-tau sesudah diumumkan, Menkopolhukam, makannya kaget," ucapnya.

Video selengkapnya dapat dilihat mulai menit 1.50

Soal Pemekaran Papua, Mahfud MD: Jangan Sampai Memunculkan Kecemburuan Daerah Lain

Mahfud MD Bahas Perppu KPK

Mahfud MD memberikan komentarnya terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dikutip TribunWow.com dari Mahfud MD Kompas.com, Selasa (5/11/2019), Mahfud menyebut Perppu KPK merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Untuk itu, Mahfud MD menegaskan bahwa tak ada gunanya masyarakat berharap pada dirinya untuk mendorong Jokowi mengeluarkan Perppu KPK.

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan kewenangan Perppu KPK sepenuhnya berada di tangan Presiden RI Joko Widodo
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan kewenangan Perppu KPK sepenuhnya berada di tangan Presiden RI Joko Widodo (Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda)

Seusai Mahfud MD menjadi Menko Polhukam, banyak pihak yang berharap dirinya dapat mendorong Jokowi mengeluarkan Perppu KPK.

"Enggak ada gunanya berharap di saya, wong saya bukan pemegang kewenangan," ucap Mahfud MD.

Meski tak dapat menjamin dikeluarkannya Perppu KPK, Mahfud MD mengaku telah menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Jokowi.

Diketahui, sejumlah akademisi dan pegiat antikorupsi mendesak Jokowi segera mengeluarkan Perppu KPK.

Perppu KPK tersebut dapat membatalkan Undang-undang (UU) KPK hasil revisi yang merupakan hasil karya dari DPR. 

"Tetapi saya sampaikan suara-suara itu. Pasti saya sampaikan, tetapi yang punya kewenangan tetap presiden," ucap Mahfud MD.

"Makanya presiden mengatakan, visi presiden itu adalah visi presiden, menteri tidak boleh punya visi lepas," kata dia menambahkan.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved