3 Beda Pendapat Polisi dengan Keluarga soal Perlakuan ke Tersangka Pengibaran Bendera Bintang Kejora
Enam tersangka kasus pengibaran bendera Bintang Kejora ditangkap polisi saat unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta pada 28 Agustus lalu.
TRIBUNPAPUA.COM - Enam tersangka kasus pengibaran bendera Bintang Kejora ditangkap polisi saat unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta pada 28 Agustus lalu.
Enam orang itu, yakni Paulus Suryanta Ginting alias Surya Anta, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait, dan Arina Elopere. Untuk Surya Anta, dia diketahui sebagai juru bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP).
Keenam tersangka dijerat dengan pasal makar sebagaimana tercantum dalam Pasal 106 dan Pasal 110 KUHP.
• Polisi Klaim 6 Mahasiswa Papua Pengibar Bintang Kejora Dapat Fasilitas Memadai di Rutan Mako Brimob
Berkas perkara enam tersangka itu pada Senin (18/11/2019) telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat. Mereka juga sudah dipindahkan ke Rutan Salemba.
Berikut Kompas.com merangkum tiga perbedaan pendapat antara polisi dengan keluarga enam tersangka pengibar bendera Bintang Kejora.
1. Kuasa hukum dikabari via WhatsApp
Kuasa Hukum enam tersangka itu, Oky Wiratama menyebutkan bahwa polisi tidak profesional memberi informasi kepada pihaknya terkait pelimpahan berkas dan pemindahan tahan dari Mako Brimob ke Rutan Salemba.
Oky mengatakan, polisi memberi informasi tersebut hanya melalui WhatsApp tanpa melalui keterangan tertulis.
"Malah pesan singkat dari polisi tentang P21 (berkas lengkap) kami terima satu hari berkas perkara itu dilimpahkan. Kami terima itu baru Minggu (17/11/2019) sekitar pukul 21.00 WIB,” ujar Oky di LBH, Jakarta, Selasa (19/11/2019).
Bahkan, menurut dia pihak kepolisian tidak melakukan proses hukum yang berlaku.
• Ditahan di Mako Brimob, Aktivis Papua Disebut Idap Beberapa Penyakit dan Ada yang Alami Halusinasi
Sebab bertentangan dengan Pasal 75 Peraturan Kapolri (Perkap) Manajemen Penyidikan Tindak Pidana yang mengatur proses penyerahan tersangka barang bukti.
“Emangnya kucing dipindahkan begitu aja ke Kejari. Harusnya ada surat-surat dong kalau mau dipindahkan, tidak bisa asal dipindahkan saja,” katanya.
2. Sakit saat dilimpahkan
Perbedaan pernyatan keluarga dengan polisi juga terlihat ketika Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dwiasi Wijayaputera menyatakan bahwa keenam tersangka dalam keadaan sehat.
Namun, pernyataan itu dibantah oleh keluarga Dano Tabuni, Yumilda Kaciana.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/6-tersangka-dalam-kasus-pengibaran-bendera-bintang-kejora-yang-ditahan-di-rutan-mako-brimob.jpg)