ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Jelaskan soal SKT FPI yang Tak Kunjung Terbit, Mahfud MD: Jangan Nyalahin Pemerintah Terus Dong

Mahfud MD memberikan penjelasan mengapa Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) yang hingga kini belum terbit.

Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD 

Menurut keterangan Mahfud MD, Tito Karnavian sebenarnya bermaksud untuk mengajak dialog dengan FPI.

Namun, mau tidak mau Mantan Kapolri itu harus menjawab apa yang sebenarnya terjadi pada DPR.

"Pak Tito tuh memang harus menjawab di depan DPR meskipun kita bersepakat ramai-ramai panggil dulu FPI, ini masalahnya gitu yang ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri gitu loh," jelas Mahfud MD.

Lihat videonya mulai menit ke 5:50:

Soal Polemik Rizieq Shihab, Mahfud MD: Saya Sudah Bicara dengan Kedubes, Dia Tak Pernah Datang

Mahfud MD Ungkap Sebenarnya Tak Ingin Ribut soal FPI

Pada kesempatan yang sama, Mahfud MD menjelaskan bahwa AD/ART itu sangat penting hingga tak bisa diganti dengan surat pernyataan bermaterai.

"Masalah yang melekat pada FPI itu adalah AD/ARTnya."

"Tidak bisa isi AD/ART itu diganti dengan surat pernyataan bermaterai itu tidak diomongkan ke publik," ungkap Mahfud MD.

Mahfud MD mengatakab bahwa AD/ART FPI kini masih menimbulkan masalah.

"Yang diumumkan di dalam berita negara itu AD/ARTnya yang dibuat oleh Notaris dan itu masih menimbulkan masalah," katanya.

Sehingga, Mahfud MD menyarankan agar FPI kembali mendiskusikannya pada Menteri Agama.

"Sehingga itu disepakati ketika itu, kembalilah ke Menteri Agama gitu supaya di klarifikasi dulu ini masalahnya pada AD/ART bukan kepada surat pernyataan bermaterai," ujar Mahfud MD.

"Sebagai orang hukum saya tau lah bedanya AD/ART dengan Surat Pernyataan Pengurus Bermaterai," imbuhnya.

Sebut FPI Bisa Berjalan Tanpa SKT, Refly Harun: Kalau Cara Pandang Kita Rasional, Aman-aman Saja

Kemudian Mahfud MD mengatakan bahwa Kuasa Hukum FPI, Sugito Atmo Pawiro juga tak mengakui telah membuat surat penyataan bermaterai.

"Apalagi dari pihak FPI sendiri saudara Sugito (Kuasa Hukum FPI) itu terang-terangan mengatakan, kami tidak pernah membuat surat pernyataan dan tidak ada yang berhak membuat surat pernyataan di atas materai, gitu kan. Itu terbaca di media massa," papar Mahfud MD.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved