Akui Pemberantasan Korupsi Alami Kemunduran, Mahfud MD: Tapi Itu Bukan Kesalahan Pak Jokowi
Mahfud MD mengakui bahwa Indonesia sedang mengalami kemunduran di bidang penegakkan hukum dan pemberantasan korupsi jika dilihat secara keseluruhan
TRIBUNPAPUA.COM - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengakui bahwa saat ini Indonesia sedang mengalami kemunduran di bidang penegakkan hukum dan pemberantasan korupsi jika dilihat secara keseluruhan.
Salah satu indikatornya adalah sejumlah vonis terhadap terdakwa kasus korupsi yang dinilai semakin hari semakin ringan.
• Jelaskan soal SKT FPI yang Tak Kunjung Terbit, Mahfud MD: Jangan Nyalahin Pemerintah Terus Dong
"Kalau Anda melihat secara keseluruhan, itu ya, terjadi kemunduran di bidang penegakan (hukum), pemberantasan korupsi," kata Mahfud saat wawancara eksklusif dengan Kompas.com, Kamis (5/12/2019).
Contohnya yang terjadi kepada Idrus Marham yang terjerat kasus suap proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), masa hukuman Idrus dipotong menjadi 2 tahun dari semula vonis 5 tahun penjara.
• Soal Polemik Rizieq Shihab, Mahfud MD: Saya Sudah Bicara dengan Kedubes, Dia Tak Pernah Datang
Contoh lainnya adalah vonis terhadap mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir yang divonis bebas atas kasus dugaan perbantuan dalam transaksi suap yang melibatkan mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.
Majelis hakim menganggap Sofyan Basir tidak terbukti melakukan perbantuan atas transaksi suap yang melibatkan Eni dan Kotjo sebagaimana dakwaan jaksa KPK.
Meski demikian, Mahfud memastikan bahwa eksekutif tidak campur tangan dalam lahirnya putusan-putusan tersebut.
• Sindir Zulkifli Hasan soal Dukungan Tanpa Syarat untuk Jokowi, Amien Rais: Saya Menangis
"Tapi kalau diihat satu per satu, itu tidak ada peran pemerintah untuk itu," kata Mahfud.
"Yang membebaskan orang-orang dengan hukuman ringan itu kan bukan Pak Jokowi. Tapi pengadilan."
"Masa mau salahkan Pak Jokowi? Yang membebaskan kan pengadilan."
Mahfud mengatakan, sebagai kepala negara dan pemerintahan, Presiden Jokowi sudah berkomitmen untuk tidak ikut campur dalam urusan putusan pengadilan.
• Erick Thohir Pecat Dirut Garuda, Jokowi: Itu Pesan untuk Semuanya, Jangan Main-main
Apabila dilakukan, kata Mahfud, maka hal tersebut melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) karena bukan kewenangan Presiden untuk turut serta dalam hal itu.
"Kalau dilihat satu bangunan sistem pemberantasan, memang terjadi kemunduran sekarang. Tapi kalau dilihat satu struktur, itu bukan kesalahan Pak Jokowi," kata dia.
"Pak Jokowi tidak ikut. Kami pemerintah tidak ikut campur di situ."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/menkopolhukam-mahfud-md.jpg)