Tunjuk Wiranto Jadi Wantimpres, Jokowi Dianalisis Pengamat: Asa Kecenderungan Sama Sejak Awal
Analis politik UIN Syarif Hidayatullah Adi Prayitno mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki kecenderungan melakukan politik akomodatif.
Penyampaian nasihat itu bisa dilakukan perseorangan atau secara bersama-sama dengan anggota Wantimpres lainnya.
Nasehat atau pertimbangan itu tidak diperbolehkan disebarluaskan ke siapapun, baik berupa surat keterangan maupun pernyataan.
Wantimpres nantinya bisa mengikuti sidang kabinet, kunjungan kerja, maupun kunjungan kenegaraan.
• Profil Dato Sri Tahir Wantimpres Baru Jokowi, dari Anak Pembuat Becak hingga Jadi Bos Mayapada Group
Wantimpres juga diperbolehkan mendapatkan informasi dari instansi pemerintah terkati dan lembaga negara lainnya.
Dalam menjalankan tugasnya, mereka berhak mendapatkan gaji dan fasilitas lainnya sesuai yang diberikan dari Menteri Negara.
Demi membantu kinerja Wantimpres, mereka dibantu oleh satu orang Sekretaris Anggota Wantimpres.
Namun, Sekretaris Anggota Wantimpres nantinya tidak bisa mewakili atau bertindak atas nama Wantimpres..
Wantimpres akan memberikan nasehat pada presiden sesuai keahliannya masing-masing.
Selain Pasal 16 UUD 1945, landasan hukum Wantimpres adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
Sembilan Anggota Wantimpres :
1. Politisi PDIP, Sidharto Danusubroto
2. Mantan Menkopolhukam, Wiranto
3. Pengusaha Migas MedcoEnergi, Arifin Panigoro
4. Mantan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono
5. Pemilik PT Mustika Ratu, Putri Kuswisnu Wardani