Santri Ponpes yang Taruh Bayinya di Ember Terancam Minimal 15 Tahun Penjara, Ini Kata Polisi
Siswi pondok pesantren di Kecamatan Plaosan Kabupaten Magetan dalam kasus mayat bayi dalam ember terancam hukuman penjara minimal 15 tahun.
Disuruh buka cadar, untuk di foto, meski sesama perempuan gak mau. Jadi ya sabar," bebernya.
Sementara Kapolsek Plaosan AKP Muhammad Munir Falevi yang dikonfirmasi, mengaku kesulitan dan belum berhasil menginterogasi ibu dari bayi malang itu.
Karena ini masih dilakukan penyelidikan setelah dilakukan pembersihan rahim si gadis AF dan pengurus sekolah yang melahirkan bayi di kamar mandi.
"Kami masih terus mencari, mudah-mudahan bisa segera ditemukan atau terungkap siapa dalang kasus penelantaran anak," tegas AKP Munir Palevi.
Sekitar jam 12.00 WIB, pasien berstatus nona alias gadis ini akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kediri untuk dilakukan kuret di rumah sakit Polisi ini.
Selain dilakukan kuret, pasien juga akan diperiksa liang kelahiranya.
Sementara jenazah dibawa ke RSUD dr Sayidiman, Kabupaten Magetan.
(Kompas.com/ Kontributor Magetan, Sukoco) (TribunMadura.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Telantarkan Bayi di Ember hingga Tewas, Siswi Pesantren Terancam Penjara 15 Tahun" dan Tribunmadura.com dengan judul Masih Gadis Wanita ini Lahirkan Bayi di Kamar Mandi Sekolah Agama Magetan, Bayi Tewas di Baskom
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/ilustrasi-bayi-1.jpg)