Bandingkan WNI Eks ISIS dengan Koruptor, Sudjiwo Tedjo: Koruptor Lebih Sadis dari Teroris
Budayawan Sudjiwo Tedjo turut buka suara terkait wacana pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) eks ISIS.
"Karena tidak mudah untuk itu. Kita punya pengalaman BNPT tahun 2017 ada 18 orang kita kembalikan dari Suriah masih belum berlaku Undang-Undang baru."
"Salah satu dari 18 orang tersebut anak kecil, tiga tahun baru bisa adaptasi dengan lingkungan. Begitu kerasnya begitu sulitnya. Bisa dibayangkan, ini berat bukan main-main," jelas Suhardi.
• Pembelaan Menag Fachrul Razi soal Dirinya yang Disebut sebagai Penyebar Isu Pemulangan WNI Eks ISIS
Suhardi juga menjelaskan, saat ini gender tidak menjamin orang tersebut akan berubah menjadi teroris.
Suhardi mengibaratkan beberapa kasus bom bunuh diri yang juga melibatkan perempuan dan juga anak kecil.
"Perempuan pun lebih berat, lebih radikal daripada laki-laki, sudah banyak kasusnya," lanjut Suhardi.
Lebih lanjut, Suhardi menegaskan jika tidak akan main-main terkait keputusan besar ini.
Pasalnya, BNPT juga tidak akan membiarkan seluruh warga Indonesia terancam ikut terpapar radikalisme.
Komnas HAM Setuju WNI Eks ISIS Dipulangkan ke Indonesia dengan Syarat Khusus
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam setuju dengan wacana pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) eks ISIS ke Tanah Air.
Bukan tanpa alasan, ada beberapa hal yang membuat Choirul Anam menyetujui usulan tersebut.
Yang pertama kita harus melihat ISIS terlebih dahulu.

"Yang pertama kita harus lihat ISIS-nya, di internasional itu ISIS diletakkan sebagai organisasi yang terlarang, karakter terorisnya juga kuat sekali," ujar Choirul Anam, dilansir Youtube CNN Indonesia.
Jika sempat disebutkan bahwa WNI eks ISIS tidak bisa pulang, hal ini tidak berlaku untuk ISIS.
Sebab, di dalam Undang-Undang disebut seseorang yang meninggalkan negara dan berperang untuk negara lain maka akan kehilangan kewarganegaraan.
• Sebut Pemerintah Tidak Perlu Pusing soal WNI Eks ISIS, Guru Besar UI: Secara Teori Stateless
Sementara itu, ISIS memiliki status sebagai suatu organisasi, bukan negara.