ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Mengaku Punya Masker Anti Virus Corona

Manfaatkan Kelangkaan Masker Efek Virus Corona, Wanita Ini Menipu dan Untung Rp 11,2 Juta

Nur Lailiyah menjual masker dengan jumlah banyak di media sosial Facebook. Padahal, Nur sama sekali tak punya barang tersebut.

surabaya.tribunnews.com/aflahul abidin
Tersangka penipuan jual-beli masker, Nur Lailiyah. Ia meraup untung Rp 11,4 juta dari aksi yang memanfaatkan tingginya kebutuhan masker akibat virus corona. 

TRIBUNPAPUA.COM - Permintaan masker meningkat tajam karena virus corona

Nur Lailiyah (25), warga asal Kabupaten Tulungagung pun melihat ini sebagai celah untuk mencari untung.

Ia mengaku menjual masker dengan jumlah banyak di media sosial Facebook. Padahal, Nur sama sekali tak punya barang tersebut.

Dua Pekan Dirawat di RS, WNI Penderita Virus Corona di Singapura Dinyatakan Sembuh

Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, pengguna Facebook yang tertipu merupakan warga Kabupaten Trenggalek berinisial RP. Korban merugi hingga Rp 11,4 juta.

Postingan bertanggal 1 Februari 2020 itu kemudian dikomentari oleh Nur. Dalam komentarnya, Nur mengaku bisa memenuhi kebutuhan masker skala besar.

Ia menawarkan harga Rp 60 ribu hingga Rp 65 ribu per boks. Tawaran tersebut ditambahi iming-iming gratis 1 boks tiap pembelian 20 boks.

Korban yang juga angggota grup Facebook tersebut melihat tawaran itu. Ia tertarik untuk membeli masker yang ditawarkan tersangka.

Korban pun memesan 400 boks masker ke tersangka seharga Rp 22,8 juta. Nur mengiming-imingi harga diskon karena jumlah masker yang akan dibeli tergolong banyak.

Calvijn menjelaskan, korban berencana untuk menjual kembali masker yang dipesan. Kebetulan, korban juga berjualan berbagai jenis barang secara online.

10 Kebiasaan Buruk yang Memancing Penyebaran Virus Corona dan Virus Lain, Pencet Jerawat Termasuk

"Kemudian tersangka meminta korban untuk membayar uang muka senilai Rp 11,2 juta sebelum barang dikirim," kata Calvijn, saat gelar tangkapan, Senin (17/2/2020).

Pengiriman uang muka via rekening terjadi pada 2 Februari 2020. Dua hari masker tak juga dikirim, korban yang curiga melaporkan kejadian itu ke Polres Trenggalek.

Polisi, kata Calvijn, kemudian menangkap tersangka di salah satu hotel di Trenggalek. Saat ditangkap, tersangka sedang bersama seorang teman perempuan.

Ia menyewa hotel seharga Rp 200.000. Uang itu bagian dari hasil tipu penjualan masker.

"Selain untuk menyewa kamar hotel, uang tersebut ternyata juga dibelikan telepon genggam senilai Rp 2 juta," tutur Kapolres.

Raffi Ahmad Mengaku Disepelekan saat Kehilangan Koper, Tunjukkan Hal Ini Langsung Dilayani Petugas

Polisi juga mengamankan barang bukti uang sisa transfer senilai Rp 8,9 juta.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved