YouTuber Ferdian Paleka Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 M, Menunduk saat Diciduk
Youtuber yang bagi sembako berisi sampah, Ferdian Paleka ditangkap reserse Polrestabes Bandung saat akan kabur.
TRIBUNPAPUA.COM - Youtuber yang bagi sembako berisi sampah, Ferdian Paleka ditangkap reserse Polrestabes Bandung saat akan kabur.
Lokasi penangkapan Ferdian Paleka adalah di Jalan Tol Tangerang-Merak, Banten.
Polisi telah lama menetapkan Ferdian Paleka, YouTuber asal Bandung, Jawa Barat, yang 'menipu' para transpuan dengan berikan bingkisan sembako berisi sampah (sembako sampah) terkait wabah Virus Corona atau Covid-19.
Sebelum dibekuk pada Jumat (8/5/2020) dini hari, Ferdian Paleka tetap ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.
AKBP Galih Indragiri, Kasatreskrim Polrestabes Bandung, mengatakan, Ferdian Paleka menjadi DPO setelah polisi mengumpulkan bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
Polisi menjerat Paleka dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan denda Rp 2 miliar.
Viral Video YouTuber Ferdian Paleka Ditertawakan seusai Kena Ciduk Polisi: Kamu Bebas, tapi Bohong
"Kita terjerat yang bersangkutan dengan UU ITE, ada yang hukumannya maksimal 4 tahun. Namun demikian, kita masukkan juga pasal 36 dan pasal 51 ayat 2 dengan ancaman hukuman 8 tahun," ujar AKBP Galih Indragiri dalam video wawancara dengan Kompas Tv, Kamis (7/5/2020).
Pasal 36 dan Pasal 51 UU ITE berisi ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan denda Rp 2 miliar.
Inilah bunyi Pasal 36 UU ITE No 11 tahun 2008.
Pasal 36: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.
Inilah bunyi Pasal 51 UU ITE No 11 tahun 2008.
Pasal 51
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).