ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Sempat Jadi Target Pembunuhan John Kei, Nus Kei Sebut Tak Punya Masalah: Cuma Komunikasi Kami Mandek

Terungkap motif dari insiden pembacokan dan penyerangan yang dilakukan oleh kelompok John Kei terjadi karena masalah tanah.

Youtube/tvOneNews
Nus Kei mengatakan bahwa dirinya selama ini sebenarnya sangat dekat dengan John Kei yang juga merupakan keponakannya pada Senin (22/6/2020). Hal itu diungkapkannya setelah menghadiri makam anggotanya yang tewas akibat serangan John Kei di Green Lake City, Tangerang 

Bahkan pada insiden pembacokan yang dilakukan oleh kelompok John Kei di Cengkareng mengakibatkan satu orang tewas, yakni berinisial ER (45).

Belum puas, kelompok John Kei kembali berulah dengan mendatangi rumah Nus Kei yang berada di perumahan Green Lake City cluster Australia.

Pelaku yang diperkirakan berjumlah 15 orang itu merusak fasilitas rumah Nus Kei, termasuk dua mobilnya yang terparkir, yakni Sedan Yaris dengan nomor polisi B 8669 LJ dan mobil lain berpelat B 16 Kei.

Tidak hanya itu, dalam insiden tersebut, pelaku juga melukai seorang ojek online dari yang terkena tembakan.

Termasuk juga menabrak security yang berjaga di pintu gerbang.

John Kei Terancam Hukuman Mati karena Insiden dengan Nus Kei, padahal Belum 1 Tahun Bebas Bersyarat

John Kei akhirnya berhasil diringkus di kediamannya beserta anak buahnya sekitar 25 orang, setelah dilakukan penggrebekan di perumahan Tytyan Indah, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Minggu (21/6/2020) sekira pukul 22.00 WIB.

Dalam penggrebekannya itu, ditemukan sejumlah barang bukti berupa 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah dan 3 buah anak panah.

Serta ditemukan juga 2 buah stik baseball, 17 buah HP dan 1 buah dekoder hikvision.

Kepastian tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, seperti yang dikikutip TribunWow.com dari Wartakotalive.com.

Pelaku dan sejumlah barang bukti dibawa dan diamankan di Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.

Atas perbuatannya tersebut, John Kei beserta anak buahnya yang terlibat dalam insiden terhadap Nus Kei terancam hukuman mati.

Dikutip dari Kompas.com, mereka dijerat pasal berlapis, yakni Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP.

(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved