Sebut Pembakaran Hutan Adat di Papua Termasuk Perampasan, AMAN: Suku Kecil Bisa Terancam Punah
Apa yang terkuak dalam investigasi BBC soal pembakaran hutan adat di Boven Digoel, Papua, adalah perampasan.
TRIBUNPAPUA.COM - Apa yang terkuak dalam investigasi BBC soal pembakaran hutan adat di Boven Digoel, Papua, adalah perampasan.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi.
Ia menanggapi soal adanya pembakaran hutan adat yang diduga dilakukan anak perusahaan kelapa sawit Korea Selatan, Korindo di Papua selama bertahun-tahun.
Menurut dia, semua pihak harus mengakui terlebih dahulu bahwa tanah Papua adalah wilayah adat sebelum melakukan berbagai pembangunan.
"Seluruh Papua adalah wilayah adat. Tanah Papua itu milik kolektif Masyarakat Adat Papua. Mestinya, pengakuan itu didahulukan," kata Rukka saat dihubungi Kompas.com, Jumat (13/11/2020).
Ia melanjutkan, masih banyak hal yang lebih penting dan harus diselesaikan Pemerintah terkait Papua sebelum berbicara soal pembangunan.
Baca juga: Hutan Adat Papua Habis Jadi Lahan Sawit, AMAN: RUU Masyarakat Adat 10 Tahun di DPR Belum Disahkan
Pertama, ia menyoroti persoalan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua yang dinilai tak pernah terurus dengan serius.
"Bahkan negara terus-terus menutupi situasi HAM Papua. Presentase jumlah orang asli Papua dibanding non Papua semakin mengecil. Mestinya urusan itu dibereskan dulu, baru bicara pembangunan dalam bentuk apapun," jelasnya.
Oleh sebab itu, ia menegaskan bahwa Pemerintah seharusnya mendahulukan Hak Masyarakat Adat Papua terlebih dahulu sebelum memulai pembangunan.
"Pembangunan tanpa mendahulukan hak Masyarakat Adat Papua atas Free Prior Informed Consent adalah perampasan," tegas Rukka.
Tak hanya itu, ia menambahkan, perampasan seperti ini bisa semakin parah dengan adanya Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
Baca juga: Cerita Pilu Hutan Adat di Papua yang Perlahan Hilang demi Perluasan Lahan Kelapa Sawit
Menurutnya, UU Cipta Kerja akan memperparah perampasan wilayah adat di Papua, bahkan seluruh Indonesia.
"Suku-suku yang berjumlah kecil di Papua bahkan bisa terancam punah. Semua terancam," tandasnya.
Perlu diketahui, sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja pada 2 November 2020, protes di kalangan pemerhati lingkungan pun semakin berkembang.
Undang-undang sapu jagat ini mengubah sejumlah ketentuan dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) salah satunya yang berkaitan dengan Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).