ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Sebut Pembakaran Hutan Adat di Papua Termasuk Perampasan, AMAN: Suku Kecil Bisa Terancam Punah

Apa yang terkuak dalam investigasi BBC soal pembakaran hutan adat di Boven Digoel, Papua, adalah perampasan.

(GREENPEACE via BBC INDONESIA)
Korindo menegaskan kesepakatan lahannya sudah sesuai dengan regulasi di Indonesia 

Dengan adanya perubahan dalam UU Cipta Kerja, maka kini Amdal kehilangan banyak "kesaktiannya".

Sejumlah pihak menilai Amdal mulai diperlemah, terutama dalam hal pengawasan lingkungan.
Salah satu poin perubahan terkait Amdal dalam UU Cipta Kerja adalah terkait peran pemerhati lingkungan.

Dalam Pasal 26 Ayat (3) UU PPLH diatur, "dokumen Amdal disusun oleh masyarakat yang terdampak langsung, pemerhati lingkungan hidup, dan/atau yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal".

Sementara, pada UU Cipta Kerja tertulis perubahan dalam Pasal 26 Ayat (2) PPLH menjadi: "penyusunan dokumen Amdal dilakukan dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana usahadan/atau kegiatan".

Sebelumnya, berdasarkan investigasi BBC yang rilis Kamis (12/11/2020), terkuak bukti-bukti adanya pembukaan hutan untuk perluasan lahan kelapa sawit yang dilakukan Korindo dengan cara membakar sengaja dan konsisten.

Korindo diketahui telah membuka hutan Papua lebih dari 57.000 hektar atau hampir seluas Seoul, ibu kota tempat perusahaan itu berasal.

(Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komentari Perluasan Lahan Sawit di Papua, AMAN: Itu Perampasan, Seluruh Papua Wilayah Adat"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved