Jembatan Kayu juga Diputus Massa, Akses Aparat Keamanan ke Yalimo Terhambat
Tak hanya melakukan pembakaran delapan gedung pemerintahan dan kios masyarakat, massa juga diduga memutus jembatan kayu.
Erdi Dabi terjerat kasus hukum setelah terlibat insiden kecelakaan lalu lintas di Kota Jayapura pada 16 September 2020. Saat itu ia masih menjabat sebagai Wakil Bupati Yalimo.
Saat kejadian, Erdi Dabi dipastikan dalam keadaan tidak sadarkan diri karena dipengaruhi minuman beralkohol.
Dari insiden tersebut, seorang Polwan, Bripka Christin Meisye Batfeny (36) yang mengendarai sepeda motor, tewas di tempat.
Akibat kasus tersebut, Erdi Dabi yang pada prosesnya sudah berdamai dengan keluarga korban dijatuhi hukuman empat bulan penjara dipotong masa tahanan pada 18 Februari 2021.
Baca juga: Sejumlah Organisasi Masyarakat di Papua Tolak Peringatan OPM 1 Juli
Ia pun dieksekusi pada 22 April 2021, kemudian Erdi Dabi dimasukk ke Lapas Abepura untuk menjalani masa tahanan yang tinggal tersisa dua minggu.
Diberitakan sebelumnya, pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi kepesertaan pasangan calon bupati dan wakil bupati Yalimo Erdi Dabi-Jhon Wilil, massa membakar beberapa kantor dan kios di Distrik Elelim pada Selasa (29/6/2021).
Sejumlah gedung pemerintah terbakar, yakni Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kantor BPMK, Kantor Dinas Perhubungan, Kantor Dinas Kesehatan, Kantor DPRD, Kantor Gakkumdu, dan Bank Papua.
Massa yang diduga pendukung pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil juga menutup akses jalan.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tak Hanya Bakar Gedung Pemerintahan, Massa Anarkistis di Yalimo Juga Putus Jembatan Kayu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/29062021-kapolda-papua-mathius-fakhiri.jpg)