ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pungli Rp 4 Juta Makam Jenazah Covid-19 Bukan Petugas, Polisi: Ibu YT Deal Sendiri dengan Warga

Mengenai kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di pemakaman khusus jenazah pasien Covid-19, polisi tak menemukan pelanggaran tersebut.

.(KOMPAS.com/PUTRA PRIMA PERDANA)
Tanda bukti pungutan liar di pemakaman khusus jenazah pasien Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut yang menimpa warga non-muslim di Kota Bandung 

Saat kejadian, petugas kelelahan makamkan hingga 70 jenazah pasien Covid-19

Ulung juga menjelaskan kondisi pemakaman di Cikadut, menurutnya penggali kubur dan pengangkut jenazah sangat kekurangan.

Hal tersebut lantaran adanya peningkatan warga meninggal karena Covid selama dua minggu ini. Pada saat hari kejadian pun hanya ada 12 orang yang jaga di pemakaman Cikadut.

"Karena saat peningkatan ini biasnya normal meninggal 3-5 orang, selama dua minggu ini per hari 50 bahkan pada saat malam kejadian 60-70 orang. Jadi menang sangat kekurangan," jelasnya.

Buntut kasus pungli, terduga pelaku pungli dipecat jadi PHL penggali kubur di Cikadut

Sementara itu, Kadistaru Kota Bandung Bambang Suhari menjelaskan terduga pungli Redi ini memang Pekerja harian lepas (PHL) penggali kubur di Pemakaman Cikadut.

Saat viral kejadian pungli tersebut, pihak pemerintah Kota Bandung memberhentikan Redi sebagai PHL pemikul jenazah. "Sejak kemarin (gak bekerja)," ucap Bambang.

Adapun dasar pemecatan tersebut kata Bambang, adanya surat penerimaan pemakaman jenazah. "Kan ada surat penerimaan itu. Kita sementara dasar awal bukti penerimaan itu namun demikian nanti akan menunggu," katanya.

Saat ini pihaknya masih menunggu hasil dari penyelidikan kepolisian terkait dugaan pungli tersebut untuk menentukan nasib Redi.

"Kalau terbukti bersalah atau tidak kami menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian. Karena yang berwenang memutuskan terbukti bersalah atau tidak, itu sudah jelas disampaikan. Tapi yang jelas apabila hasil penyelidikan Redi ini tidak bersalah, kenapa tidak Redi ini kita angkat kembali," ucapnya.

"Kami tegaskan apabila Redi tidak bersalah, maka Redi akan kami hidupkan kembali untuk menjadi pegawai PHL yang mendapat honorarium itu saja," tegasnya.

Terkait isu diskriminatif muslim dan nonmuslim di TPU Cikadut, Bambang menegaskan bahwa hal itu tidak ada.

"Dan isu mengenai diskriminatif muslim dan non muslim sebenarnya tidak ada. Itu tidak ada. Toh tpu cikadut diperuntukkan untuk semua orang. Dari Redi sendiri tidak ada statemen itu," ucapnya.

Baca juga: Soal PPKM Darurat, Maruf Amin: Pemerintah Sekarang juga Pontang-panting Menyiapkan Perawatan

Diberitakan sebelumnya, kasus pungutan liar terjadi di pemakaman khusus jenazah pasien Covid-19 Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut, Bandung, Jawa Barat.

Salah satu warga Kota Bandung, YT (47) menceritakan, Ayahnya meninggal dunia pada 6 Juli 2021. Sang Ayah meninggal akibat Covid-19.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved