Pembunuhan Pedagang Emas
9 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Pembunuhan Pedagang Emas di Holtekamp Jayapura
Penyidik Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota hingga saat ini telah memeriksa 9 orang saksi terkait kasus pembunuhan pedagang emas, Nasrudin alias Acik
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Maickel Karundeng
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik R Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Penyidik Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota hingga saat ini telah memeriksa 9 orang saksi terkait kasus pembunuhan pedagang emas, Nasrudin alias Acik, pada 28 Juni 2021 lalu.
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Hendri M Bawiling saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (4/8/2021).
Baca juga: 59 Pra Adegan Kasus Pembunuhan Pedang Emas di Jayapura
Hendri mengatakan nantinya akan ada tambahan saksi lagi kedepannya untuk melengkapi berkas perkara.
"Sementara 9 orang tapi kami akan lakukan pemanggilan lagi terhadap saksi tambahan apabila dibutuhkan," katanya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Yapen ini pun menyebutkan, pada Sabtu (7/8/2021) akan dijadwalkan rekonstruksi kasus tersebut.
Baca juga: Beredar Kabar 12 Varian Delta Masuk Papua Barat, Satgas Covid-19 Sebut Belum dapat Informasi Resmi
"Sabtu ini dilakukan rekonstruksi,"ujarnya ketika dikonfirmasi Tribun-Papua.com.
Menurut dia, ada 10 lokasi yang menjadi lokasi rekonsiliasi.
"10 lokasi sesuai dengan keterangan yang didapat, salah satunya di lokasi pembunuhan,"katanya.
Baca juga: Viral Video Warga Ngamuk dan Ancam Bakar RS, Mulanya Tak Terima Jasad Keluarga Dinyatakan Positif
Diketahui bersama, kasus pembunuhan Nasrudin alias Acik dilatar belakangi kasus perselingkuhan.
Ironisnya, dalam kasus pembunuhan itu diotaki oleh VLH sang istri dan MM warga negara asing asal Afganistan.
Baca juga: Selama PPKM, Satgas Covid-19 Papua akan Percepat Vaksinasi dan Pantau Faskes
MM ditangkap aparat di kawasan Bandar Udara Sentani, sedangkan VLH diamankan di Makassar, Sulawesi Selatan.
Kasus pembunuhan Acik sempat menjadi perbincangan hangat ditengah masyarakat, mengingat keterangan Istri korban pembunuhan itu diawali kasus perampokan 4 orang tidak dikenal ketika melintas di Holtekamp, Distrik Muaratami, Kota Jayapura, 28 Juni 2021 lalu.
Baca juga: Serikat Buruh di Bandung Adukan Perusahaan Nakal, Tak Ada Pesangon hingga Bayar Test Swab Sendiri
Dari hasil penyidikan Aparat kepolisian menetapkan dua orang tersangka yakni VLH dan MM.
Keduanya dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman minimal 20 tahun penjara dan dan seumur hidup. (*)