Mantan Polisi hingga Driver Ojek Online di Tasikmalaya Nekat Jadi Pengedar Sabu
10 pengedar narkoba berbagai modus di Tasikmalaya selama sebulan saat Pandemi Covid-19 dibekuk Satuan Reserse Narkoba.
TRIBUN-PAPUA.COM - 10 pengedar narkoba berbagai modus di Tasikmalaya selama sebulan saat Pandemi Covid-19 dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polresta Tasikmalaya.
Dari info yang dibeberkan, pelaku berasal dari bermacam profesi mulai mantan polisi, mahasiswa, ojek online, wiraswasta sampai residivis.
Bahkan, mantan anggota polisi berstatus residivis kasus pencurian kendaraan bermotor itu beralih profesi menjadi pengedar yang dikendalikan oleh salah seorang narapidana perempuan di sebuah Lapas yang dikenal dengan sebutan Ratu.
Baca juga: Bupati Yahukimo Minta Aparat Keamanan Tindak Tegas KKB
Baca juga: Bupati Puncak Larang Pesawat Beroperasi di Wilayahnya, Ini Sebabnya
Mantan polisi jadi pengedar narkoba
"Dalam sebulan ini, kita berhasil mengungkap 10 kasus peredaran narkoba dengan 10 orang tersangka yang sudah berhasil ditangkap. Status tersangka semuanya sebagai pengedar. Seorang di antaranya mantan polisi yang dipecat tak hormat karena sebagai pelaku pencurian pada tahun 2014, dan sekarang ditangkap sebagai pengedar narkoba," jelas Kepala Polresta Tasikmalaya AKBP Aszhari Kurniawan, kepada wartawan di kantornya, Kamis (26/8/2021).
Aszhari menambahkan, selama ini mantan polisi tersebut mengedarkan narkoba secara sistem tempel atau janjian di suatu tempat dengan pembelinya dan pembayaran secara transfer.
Mulai dari pasokan barang sampai lokasi transaksi dikendalikan oleh seorang narapidana perempuan yang saat ini masih mendekam di salahsatu Lapas di Jawa Barat.
"10 kasus narkoba itu terdiri dari 2 kasus perkara sabu, 6 kasus perkara sediaan farmasi, dan 2 kasus perkara tembakau sintesis. Tersangkanya semua 10 laki-laki," tambah Aszhari.
Baca juga: Presiden Batal ke Sorong, Panglima TNI dan Kapolri Jadi Pengganti
Modus sama: sistem tempel
Barang bukti dari seluruh kasus yang berhasil diamankan polisi, lanjut Aszhari, sabu seberat 4,93 gram, tembakau sintetis 13,5 gram, sebanyak 2.743 obat keras pil kuning, 10 butir pil Tramadol dan 350 butir pil Hexymer.
Selama ini, modus dari semua tersangka pengedar ini hampir sama yakni menjual barang haram tersebut dengan sistem tempel.
Mereka pun sangat memilah pembelinya apalagi yang baru dikenal dan lebih mendahulukan langganannya selama ini.
Napi perempuan kendalikan peredaran narkoba
Satnarkoba Polresta Tasikmalaya pun sampai sekarang masih mengembangkan beberapa kasusnya, terutama tersangka mantan polisi yang selama ini dikendalikan oleh narapidana perempuan di sebuah Lapas.