Oknum Dokter di Semarang Terekam Diam-diam Campurkan Sperma ke Makanan Teman, Korban Derita Depresi
Seorang oknum dokter di sebuah Universitas ternama di Kota Semarang melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan.
Ia melanjutkan, pelaku telah melakukan kekerasan terhadap perempuan, sebagaimana Rekomendasi Umum PBB Nomor 19 tentang Kekerasan Terhadap Perempuan.
Disebutkan, setiap perbuatan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual atau psikologis.
Baca juga: Kronologi 5 Senior Lakukan Tradisi Pemukulan hingga Tewaskan Mahasiswa PIP, Pelaku sempat Berbohong
Termasuk ancaman perbuatan tertentu,pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di depan umum maupun dalam kehidupan pribadi.
Pelaku juga melanggar pasal 281 KUH Pidana yang disebutkan, barang siapa sengaja merusak kesopanan di muka umum.
"Pelaku juga telah melanggar Sumpah Dokter," jelasnya.
Ia mengatakan, kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polda Jawa Tengah.
Saat ini berkas kasus sudah di limpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Namun berkas dua kali di kembalikan oleh Jaksa dan jaksa meminta pelaku di periksakan kejiwaanya.
Padahal pelaku yang seorang dokter tentu kejiwaannya sudah sehat.
Apalagi sedang menempuh pendidikan profesi.
"Pelaku juga pernah menjadi dokter di sebuah klinik.
Bisa lulus cumlaude, sudah lolos menempuh sekolah dokter spesialis.
Tentu tak perlu lagi ditanyakan kejiwaan okmun dokter itu," paparnya.
Ia menambahkan, sejak kasus tersebut mencuat, korban dan suaminya meninggalkan rumah kontrakan tersebut.
Mereka lantas melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.