ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Kronologi Anak Tukang Tambal Ban Diculik 15 Bulan oleh Pria Beristri, Ditemukan Sudah Punya Anak

KRN (15) bocah yang diculik pengusaha asal Kabupaten Sragen, Jawa Tengah berinisial DN, berhasil ditemukan setelah hilang selama 15 bulan lamanya.

Thisiswhyimbroke.com/Tihk|Patent Pending
Ilustrasi penangkapan - KRN (15) bocah yang diculik pengusaha asal Kabupaten Sragen, Jawa Tengah berinisial DN, berhasil ditemukan setelah hilang selama 15 bulan lamanya. 

Sekitar Maret 2020, salah satu anaknya jatuh sakit di Kota Madiun.

BTW terpaksa pulang ke kota pecel. Sementara KRN tidak bisa ikut ke pulang lantaran masih sekolah dan bersiap menghadapi ujian kelas enam SD.

Saat KRN tinggal sendirian itulah dimanfaatkan DN untuk sering mengunjungi korban.

Khawatir kondisi korban tinggal sendirian di kontrakan, sekitar Mei 2020, KRN dijemput orangtuanya untuk kembali di Kota Madiun.

Setiba di Kota Madiun, OV curiga dengan gelagat KRN yang aneh dan belum datang bulan.

Setelah dicek menggunakan test pack, ternyata KRN yang saat itu berumur 14 tahun dalam kondisi hamil.

Kepada OV, KRN mengakui anak yang dikandung adalah hasil hubungannya dengan DN.

Baca juga: Minta Aparat Matangkan Pengamanan PON XX Papua, Mahfud: Termasuk Acara Pembukaan, Dihadiri Presiden

Bahkan DN pun saat itu pernah mendatangi orangtua korban untuk melamar KRN dan menikahinya meski secara siri.

Lamaran itu ditolak OV karena KRN masih anak-anak dan DN sudah memiliki istri sah di Kabupaten Sragen.

Lantaran ditolak lamarannya, DN akhirnya menculik KRN saat tinggal di rumah neneknya di Jalan Salak Kota Madiun, 1 Juni 2020.

Mengetahui anaknya diculik, pasangan itu melaporkan kasus itu ke Polres Madiun Kota pada bulan yang sama.

Setelah 15 bulan, KRN ditemukan polisi di sebuah kos-kosan di Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Sementara DN tertangkap di Tangerang, Banten pekan lalu.

Harta benda habis

Setelah kembali ke Kota Madiun, BTW dan OV harus memulai lagi nol. Ia pun terpaksa mengontrak rumah di pinggiran Kota Madiun.

Tak hanya itu, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari ia bekerja sebagai tukang tambal ban yang dimodali orang lain.

“Jadi sekarang ini saya kerja di orang lain. Kalau dulu semua alat-alat milik saya sendiri. Tetapi sekarang semua alat milik orang lain. Saya yang menjalankan,” ungkap BTW.

Dia mengungkapkan setelah kejadian itu, rumah, dua mobil dan aneka peralatan tambal ban dan bengkel pun hilang.

Rumahnya yang baru dibeli saat itu dengan modal dicicil terpaksa harus dikembalikan ke pengembang karena sudah tidak sanggup lagi membayarnya.

Kini di rumah kontraknya yang sederhana, BTW tinggal bersama istri dan tiga anak-anaknya yang masih kecil.

Kendati demikian, pasangan in bersyukur lantaran masih diberikan jalan oleh Tuhan untuk menghidupi keluarganya meski masih pas-pasan.

Baca juga: Hati-hati Bagi Nelayan, Waspadai Agin kencang di Perairan Papua Selama 24 Jam ke Depan

Minta pelaku dijerat UU Perlindungan Anak

Penasihat hukum orangtua korban penculikan, Djoko Purnawan Dewantoro mempertanyakan polisi tak menjerat tersangka DN dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Polisi hanya menjerat tersangka DN dengan Pasal 332 KUHP tentang membawa lari anak gadis di bawah umur dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Bagi Djoko, semestinya polisi menjerat tersangka DN dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, mengingat korban masih anak di bawah umur (14 tahun).

Tak hanya itu, sebelum diculik tersangka DN, korban dalam kondisi hamil diduga akibat disetubuhi tersangka.

“Saya berharap polisi menjerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak karena korbannya adalah anak-anak. Apalagi UU Perlindungan Anak merupakan undang-undang khusus seperti narkoba, korupsi,” kata Djoko.

Menurut Djoko bila tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak maka tersangka dapat dipenjara minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Tak hanya itu, tersangka dapat didenda hingga Rp 5 miliar.

Bahkan, bila ditemukan ada unsur pemberatnya, tersangka bisa sampai hukuman seumur hidup.

Ia juga berharap polisi menangkap pelaku lain yang turut serta dalam kasus tersebut.

Sebab, saat kejadian ada pelaku lain yang ikut terlibat hingga terjadinya penculikan dan pencabulan sampai korban hamil serta melahirkan.

Diberitakan sebelumnya, aparat Reskrim Polres Madiun menangkap DN (36), seorang pengusaha asal Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Rabu (8/9/2021).

Pria beristri itu ditangkap lantaran menculik KN (14), anak perempuan seorang tukang tambal di Kota Madiun sejak Juni 2020 lalu.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kisah Anak Tukang Tambal Ban Hilang Diculik Pria Beristri, Setelah 15 Bulan Baru Ditemukan di Jogja, Sudah Punya Bayi"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved