ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

6 Fakta Kampus USU Digerebek BNN, 1 Mahasiswi Pengedar Narkoba Ditangkap: Butuh Uang untuk Kuliah

Penggerebekan di kampus USU), tepatnya di Fakultas Ilmu Budaya USU pada Sabtu (9/10/2021) malam oleh BBN menghebohkan warga.

KOMPAS.com/DEWANTORO
Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) menggelar konferensi pers terkait penggerebekan di kawasan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sumatera Utara (FIB USU). 

TRIBUN-PAPUA.COM - Penggerebekan di kampus Universitas Sumatera Utara (USU), tepatnya di Fakultas Ilmu Budaya USU pada Sabtu (9/10/2021) malam oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut  menghebohkan warga.

Terungkap bahwa pengedar narkoba di kampus USU adalah seorang perempuan berinisial DM, seperti yang dipaparkan Senin (11/10/2021) kemarin.

DM ternyata bukan mahasiswa USU, melainkan mahasiswa aktif semester 3 Universitas Budi Darma.

Baca juga: 4 Orang Tewas dalam Kebakaran Sumur Minyak di MUBA, Perangkat Desa: 100 Meter Panas Api Terasa

Baca juga: 5 Fakta BNN Gerebek Kampus FIB USU: Ada Mahasiswi Jadi Pengedar Ganja hingga Sita BB 508,6 Gram

Berikut deretan faktanya :

1. Kebutuhan biaya kuliah

Kepada awak media, DM berdalih nekat mengedarkan narkoba karena kebutuhan untuk membayar uang kuliah.

"Memang saat itu butuh uang cepat untuk bayar uang kuliah," katanya.

Ia mengaku baru pertama kali mengedarkan narkoba di lingkungan kampus USU.

2. Sekali transaksi untung Rp 500 ribu

Pengakuan DM, jenis narkoba yang dia edarkan adalah ganja.

"Harganya 1 kilo Rp 1,5 juta. Sekali transaksi untungnya biasa Rp 500 ribu.

Satu malam bisa habis 1 kilo," ujar DM.

Baca juga: Gerebek Fakultas FIB USU, BNN Sumut Tangkap Seorang Mahasiswa yang Jadi Pengedar Ganja di Kampus

3. Ganja dari Aceh 

DM mengisahkan, awalnya ada seseorang yang menawarkan narkoba dari Aceh.

Ia kemudian menanyakan kepada kawannya apakah ada orang yang mau membeli barang tersebut.

"Lalu, kata kawanku ada. Nah, dikirim seseorang itu lah narkoba ke sini," bebernya.

4. Dapat saran jualan di lingkungan kampus USU

DM mengaku mendapat saran dari temannya agar mengedarkan ganja tersebut di lingkungan kampus USU.

Kampus hijau itu, sambung DM, disebut-sebut aman untuk jualan narkoba.

"Teman itu bukan mahasiswa USU," bebernya.

Ia mengaku mengedarkan ganja tersebut hanya di kampus USU.

5. Rektor USU Beri Sanksi

Rektor USU Muryanto Amin mengakui telah berkoordinasi dengan BNNP Sumut untuk memberantas narkoba di wilayah kampus.

Muryanto menegaskan kampus USU harus bersih dari narkoba dan tidak akan membiarkan mahasiswa ada yang bermain-main dengan narkoba.

"Kalau ada (mahasiswa salahgunakan narkoba) akan kita berikan sanksi berat," kata Muryanto kepada Tribun Medan melalui saluran telepon, Senin (11/10/2021).

Baca juga: Komentari Anggota Polisi yang Terkena Panah di Facebook, Seorang Pemuda di Flores Diamankan Petugas

Baca juga: Panduan Doa Rosario, melalui Devosi kepada Santa Perawan Maria

Ia pun menjelaskan untuk mahasiswa USU yang ditangkap BNNP Sumut saat ini jika ada yang dikenakan sanksi berat, maka pihak kampus juga akan memberikan sanksi berat pula.

"Kita lihat prosesnya di BNN, kalau nanti bisa dibina dan diperbaiki akan kita kasih toleransi lah.

Tapi kalau engga bisa, ya kita berikan sanksi berat sampai ke tahap Drop Out," ungkapnya.

Dia pun mengungkapkan dari awal pihaknya dengan para dosen dan dekan memutuskan bahwa jangan ada lagi mahasiswa yang ngumpul di ruangan sampai malam hari bila memang tidak produktif.

"Nah, dosen-dosen diharapkan setiap mau kuliah nanti menyampaikan pesan paling tidak 1 sampai 2 menit terkait bahaya narkoba ini," sebutnya.

"Jadi kita tidak main-main lagi untuk berperang dengan narkoba di wilayah kampus USU ini," tutupnya.

6.  Dari 47 Orang yang Diamankan, 31 Positif Narkoba 

Diketahui, BNNP Sumut melakukan penggerebekan di FIB USU pada Sabtu (9/10/2021) malam.

Hasilnya, ada 31 orang yang diamankan karena positif narkoba setelah dites urine.

Mereka yang diamankan yakni 14 mahasiswa aktif USU, 6 Alumni USU dan 11 lainnya datang dari masyarakat umum serta mahasiswa universitas lainnya.

Barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian mencapai 508,6 gram.

JHS (alumni USU) mengakui barang haram miliknya seberat 265 gram sementara lainnya sampai saat ini masih belum diketahui milik siapa.

Barang haram itu diperoleh JHS dari DM yang merupakan mahasiswa Budi Darma.

Dalam pengembangan kasus ini, petugas BNNP Sumut berhasil mengamankan FAY, teman lelaki DM, di Jalan Cemara Ujung pada Minggu (10/10/2021) pagi.

Kepala BNNP Sumut Brigjen Toga Panjaitan mengatakan, aksi penggerebekan ini berdasarkan informasi masyarakat.

BNNP menindaklanjuti info tersebut dan bekerja sama dengan pihak kampus USU.

“Lalu, kita melakukan perencanaan untuk ditindak lanjuti," kata Toga saat memimpin paparan di kantor BNNP Sumut, Senin (11/10/2021).

Dari hasil penggerebekan, ada 47 orang yang diamankan di TKP.

Kemudian, dilakukan tes urine, ternyata ada 31 orang positif menggunakan narkotika golongan I jenis ganja.

Setelah itu, yang positif didata dan didapati ada 14 orang mahasiswa aktif USU dan 6 orang alumni USU.

"Sementara 11 orang masyarakat biasa. Barang bukti ada ganja yang sudah siap pakai 118 paket kecil berukuran 1,8 gram.

Total keseluruhan ada 508,6 gram," ujarnya.

Sejumlah tersangka ditunjukkan saat pengungkapan kasus narkoba jaringan lintas provinsi Jawa-Sumatera di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (4/10/2021). Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkoba lintas provinsi di Pulau Jawa dan Sumatera dengan menangkap 11 tersangka serta menyita barang bukti berupa 44 kilogram ganja, 29 kilogram sabu, dan 1.500 butir pil ekstasi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah tersangka ditunjukkan saat pengungkapan kasus narkoba jaringan lintas provinsi Jawa-Sumatera di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (4/10/2021). Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkoba lintas provinsi di Pulau Jawa dan Sumatera dengan menangkap 11 tersangka serta menyita barang bukti berupa 44 kilogram ganja, 29 kilogram sabu, dan 1.500 butir pil ekstasi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Setelah dilakukan interograsi, sebanyak 265 gram adalah milik salah satu tersangka JHS (Alumni FIB USU)," sambungnya.

Ia pun menjelaskan berdasarkan keterangan JHS, ia mendapatkan barang haram itu dari DM.

Petugas melakukan pengejaran dan berhasil meringkus DM pada Minggu (10/10/2021) pagi.

"Nah, sebenarnya saat itu si DM (Mahasiswa Budi Darma) lagi bersama teman lelakinya bernama FAY (mahasiswa Budi Darma) di Jalan Cemara Ujung," ujarnya.

"Tersangka akan dikenakan pasal 114, 111, dan 132. Selain itu ada pasal 127 sebagai korban penyalah guna," ujarnya.

(tribun-medan.com)

Berita daerah lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul PENGAKUAN Mahasiswi Pengedar Narkoba di Kampus USU, Bisa Jual Ganja 1 Kg per Hari

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved