ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Anggotanya Jadi Tersangka Perampokan Mobil, Kapolda Lampung: Tak Ada Pilih Kasih, Pasti Saya Pecat

Kapolda Lampung berikan sanksi tegas pada oknum Polresta Bandar Lampung yang menjadi tersangka perampokan mobil.

(KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA)
Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno saat konferensi pers, Rabu (20/10/2021). 

TRIBUN-PAPUA.COM - Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Hendro Sugiatno berikan sanksi tegas pada oknum anggota Polresta Bandar Lampung yang menjadi tersangka perampokan mobil.

Diketahui polisi itu merampok Toyota Yaris yang dipakai seorang mahasiswa berinisial  GTW (19) di Lapangan Enggal, Bandar Lampung, Sabtu (9/10/2021).

Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Hendro Sugiatno, tersangka berinisial Bripka IS itu akan dihukum sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: Oknum Polisi dan ASN Berkomplot Rampok Mobil Seorang Mahasiswa di Lampung, Ini Kronologinya

Baca juga: Kontras Sebut Kebebasan Demokrasi Dibungkam Selama 2 Tahun Jokowi-Maruf Berkuasa

"Tidak ada namanya pilih-pilih kasih. Jika itu anggota saya, tetap saya tindak," kata Hendro usai acara Vaksinasi Akabri 1999 Peduli di Universitas Malahayati, Rabu (20/10/2021).

Hendro menambahkan, Bripka IS masih dalam proses penyidikan dan pengembangan oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

Ancaman pidana bagi anggota yang terlibat perampokan itu, kata Hendro, tidak beda dengan sipil, yakni maksimal 12 tahun penjara.

"Pasti dipidanakan, maksimal 12 tahun penjara. Dan pasti saya pecat," kata Hendro.

Hendro mewanti-wanti, agar setiap anggota kepolisian tidak melakukan tindak pidana maupun hal lain yang bertentangan dengan kode etik.

"Kalau dia bandar narkoba, kalau dia melawan, bila perlu ditembak," kata Hendro.

15 anggota sudah dipecat

Hendro menambahkan, hingga saat ini sudah ada 15 anggotanya yang dipecat secara tidak hormat.

Belasan anggota tersebut terlibat tindak kriminal dan pelanggaran kode etik kepolisian.

Salah satu kasus yang menonjol adalah perampokan satu truk pengangkut pupuk kotoran sapi di Tanjung Bintang pada 30 November 2020.

Baca juga: Seorang Pria Tewas Dibakar Massa, Polisi Tangkap 2 Orang: Tersangka Kasus Pembunuhan

Baca juga: Keluarga Korban Pelecehan Kapolsek Parigi Moutong: Tidak Ada Kata Damai!

Sebanyak dua anggota Polresta Bandar Lampung, seorang pecatan Brimob, dan honorer Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, ikut terlibat dalam kasus tersebut.

Menurut keterangan korban, tiga orang pelaku keluar dari dalam mobil yang mencegatnya tersebut dan mengatakan bahwa truk itu bermasalah dengan pihak leasing.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved