ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Relawan PON jadi Korban Rudapaksa

Tukang Ojek yang Rudapaksa Relawan PON Papua, Terancam 12 Tahun Penjara  

OO dijerat pasal 285 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 12 tahun lantaran melakukan kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh.

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Ri
Tribun-Papua.com/Istimewa
Ilustrasi pelecehan - Seorang gadis di bawah umur di Kediri, Jawa Timur menjadi korban rudapaksa yang dilakukan pria paruh baya. Pelaku dan korban kenal lewat medsos. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik R Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – OO pria berusia 29 tahun yang berprofesi sebagai tukang ojek terancam 12 tahun penjara.

Hal itu dikarenakan OO telah melakukan tindak asusia terhadap MD wanita berusia 25 tahun, beberapa waktu lalu.

Atas perbuatan bejatnya, OO dijerat pasal 285 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 12 tahun lantaran melakukan kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh.

Baca juga: Hari Pertama Bekerja Sebagai ASN, Paulus Waterpau: Suasana Baru dan Semangat Baru

Diketahui tersangka melakukan aksi bejadnya terhadap MD (25) di Jalan Alternatif, Dapur Papua, Kampung Nolokla, Distrik Sentani Timur.

Dimana motif kasus tersebut, tersangka menawarkan tumpangan terhadap korban.

Sesampainya di jalan alternatif Kampung Nolokla, muncul niat pelaku.

Baca juga: Usai Lengser dari Jabatan, Mantan Bupati Yalimo Jadi Tersangka Korupsi

Kemudian pelaku langsung berhenti. Tak lama kemudian pelaku mengancam dan memaksa korban untuk berhubungan badan lalu melakukan rudapaksa terhadap korban.

Baca juga: Pengendara Motor Mabuk Tabrak Trotoar hingga Tewas

"Lantaran dibawa ancaman dan kalah tenaga, pelaku yang dalam pengaruh minuman keras pun dengan leluasa melampiaskan nafsunya,” jelas Kapolsek Sentani Timur Iptu Jetny L Sohilait.

Korban dapat lolos dari aksi tersangka, usai korban melakukan perlawanan.

“Korban mengambil batu dan langsung memukul kearah kemaluan pelaku. Korban akhirnya melarikan diri dan melompat ke jurang,” ucapnya.

Baca juga: LBH Papua: Pemerintah RI dan Palang Merah Indonesia Segera Lindungi Pengungsi Konflik Papua 

Selang 2 hari kemudian, pada Senin (17/10/2021) pelaku berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan di Kampung Harapan.

Menurut Kapolsek, barang bukti yang berhasil diamankan yakni, satu lembar celana panjang warna biru bertuliskan Prada.

Kemudian satu lembar baju kaos warna biru bertuliskan Pull and Bear Since 1991, satu lembar celana dalam warna hitam. 

Baca juga: Ini Cara Mantan Bupati Yalimo Korupsi, Hingga Dijadikan Tersangka Oleh Polda Papua

"Barang bukti ini semuanya milik korban. Serta satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX warna hitam bernomor polisi DS 3770 AE milik pelaku,"ujarnya.

Ia menambahkan, pelaku dijerat pasal 285 Ayat (1) KUHPidana tentang kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun penjara.(*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved